Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melarang pemerintah daerah menggelar operasi pasar minyak goreng. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kemendag nomor 84/PDN/SD/03/2022.
Isi SE tersebut agar para kepala dinas di setiap wilayah diminta untuk menghentikan pelaksanaan operasi pasar karena minyak goreng kemasan sudah mulai didistribusikan secara normal dengan harga sesuai mekanisme pasar.
Terkait itu, Anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi PKS, Achmad Yani, buka suara. Menurutnya larangan itu dibuat hanya untuk kepentingan pengusaha.
"Itu kepentingan pengusaha yang saya lihat," ujar Yani dalam rapat kerja Komisi B di gedung DPRD DKI, Rabu (23/3/2022).
Untuk itu Yani memita agar Pemprov DKI tetap menjalankan operasi pasar untuk komoditas minyak goreng kemasan meski sudah ada larangan dari Kemendag.
Menurut Yani, operasi pasar harus dilakukan segera karena masyarakat sudah resah. Ia mengaku sudah menerima banyak permintaan agar operasi pasar dilaksanakan karena harganya yang sudah meroket.
"Saya agak prihatin juga nih, kemarin saya turun di masyarakat tiap reses mereka minta 'pak tolong dong operasi pasar' masyarakat membutuhkan. Kebutuhan salah satu di antaranya minyak," kata dia.
BUMD PT Food Station Tjipinang Jaya sebelumnya pernah berencana melakukan operasi pasar untuk minyak goreng. Namun, rencana ini batal karena adanya surat edaran dari Kemendag.
Terkait itu, Yani pun meminta agar Food Station dan Pemprov tak usah mengikuti aturan itu. Karena tak adanya operasi pasar, masyarakat jadi mendapatkan harga yang mahal untuk membeli minyak goreng.
Baca Juga: PKS Minta Pemprov DKI Terobos Aturan Kemendag Larangan Operasi Pasar untuk Minyak Goreng
"Masyarakat merasa tertekan. Karena udah enggak ada lagi dia beli yang mahal itu. Tolong saya kira mestinya walaupun ada himbauan jalankan aja terus pak. Kita berpihak pada rakyat," tuturnya.