Resmi Tersangka Kasus Penipuan Robot Trading Fahrenheit, Bos FSP Akademi Pro Hendry Susanto Ditahan Bareskrim

Rabu, 23 Maret 2022 | 13:26 WIB
Resmi Tersangka Kasus Penipuan Robot Trading Fahrenheit, Bos FSP Akademi Pro Hendry Susanto Ditahan Bareskrim
Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan dengan modus robot trading Fahrenheit. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Kami sudah mengamankan empat pelaku, mungkin yang dibelakang tiga, satu baru kami amankan sedang kami lakukan pemeriksaan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/3/2022) kemarin. 

Auliansyah menjelaskan, empat tersangka lainnya ada yang menjadi pengelola rekening, admin website, hingga konten kreator.

"Peran-peran para mereka ada yang sebagai Direktur kemudian pengelola rekening, ada yang sebagai admin web kemudian satu lagi dia membuat konten kreatornya," pungkas Aulia.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Para pelaku juga dijerat dengan Pasal 105 dan 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Lalu, Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Terakhir, Pasal 55 dan 56 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI