Suara.com - Hendry Susanto, bos PT FSP Akademi Pro, perusahaan yang mengelolah robot trading Fahrenheit telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Kasubdit V IKNB Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun mengatakan, Hendry Susanto awalnya dipanggil untuk agenda pemeriksaan pada Senin (21/3) lalu.
“Yang bersangkutan memenuhi panggilan pemeriksaan,” kata Ma'mun saat dihubungi wartawan, Rabu (23/3/2022).
Usai menjalani pemeriksaan tim penyidik menemukan adanya unsur pidana, hingga pada malam harinya statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.
“Kami naikkan status sebagai tersangka. Kami lakukan penangkapan itu sekitar pukul 23.30 WIB pada Senin (23/3),” ungkap Ma'mun.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hendry Susanto langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Penangkapan Hendry Susanto sebelumnya diungkap oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan.
“Hendry Susanto telah ditangkap oleh Bareskrim,” kata Whisnu dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).
Bongkar Kasus Robot Trading Fahrenheit
Baca Juga: Ada Pistol, Ini Aset Pelaku Penipuan Robot Trading Fahrenheit yang Disita Polisi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar kasus kasus penipuan dengan modus robot trading Fahrenheit. Setidaknya ada empat orang tersangka yang tertangkap.