Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan replik atas nota pembelaan atau pledoi Munarman dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme hari ini, Rabu (23/3/2022). Pada kesempatan itu, jaksa menegaskan bahwa pembelaan Munarman tidak berdasar pada fakta-fakta yang lengkap dan utuh.
Kemudian, jaksa beranggapan apa yang disampaikan Munarman dalam pledoi tidak merujuk pada keterangan saksi, ahli, hingga alat bukti.
"Bahwa nota pembelaan terdakwa munarman tidak didasrakan fakta lengkap dan utuh baik yang diperoleh dari keterangan saksi, ahli, alat bukti surat, alat bukti rekaman," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Jaksa juga menilai, pembelaan eks Sekretaris Umum FPI itu telah menyimpulkan dan menganalisa secara parsial. Artinya, hanya bagian-bagian kecil keterangan saksi dan ahli yang kemudian dirangkai sesuai keinginnan dan kepentingan terdakwa.
Baca Juga: Besok JPU Bacakan Replik Atas Pledoi Munarman Dalam Kasus Terorisme
"Tanpa didukung alat bukti cukup sehingga, kesimpulan analisa paksa maupun alasan yuridis dalam nota pembelaan tersebut tidak objektif tidak berdasarkan dan tidak memiliki nilai pembuktian," beber jaksa.
Jaksa juga berpendapat apa yang tertuang dalam surat dakwaan dan tertuang dalam surat tuntutan menunjukkan jika perbuatan Munarman merupakan perbuatan yang diungkap secara utuh sebagaimana dikehendaki oleh undang-undang pemberantasan tindakan terorisme.
"Bahwa terhadap uraian nota pembelaan dari terdakwa lainnya tidak perlu penuntut umum menanggapi karena sudah terjawab dan sudah dijelaskan secara jelas pada surat tuntutan yang dibacakan pada senin tanggal 14 maret 2022," papar jaksa.
Pledoi
Kemarin lusa, Senin (21/3/2022), Munarman membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan delapan tahun penjara. Eks Sekretaris Umum FPI itu meminta agar dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme.
Baca Juga: Aksi Wanita Tabrak Ruangan Polres Pematangsiantar Tak Berkaitan Terorisme
Dalam pembelaannya, Munarman meminta pada majelis hakim untuk menyatakan kalau dirinya tidak bersalah.
Munarman juga meminta majelis hakim agar memerintahkan penuntut umum intuk membebaskan dirinya setelah putusan dibacakan. Dia juga memohon majelis hakim untuk memulihkan hak-haknya dalam kedudukan, harkat dan martabat di masyarakat.
Rekayasa Kasus KM 50
Munarman mengatakan, kasus yang menjeratnya direkayasa untuk menutupi kasus pembunuhan di luar hukum terhadap enam Laskar FPI yang merupakan pengawal Habib Rizieq Shihab. Dia turut menyinggung pembubaran FPI dengan alasan mendukung ISIS. Setelahnya, kata dia, ada peristiwa yang sengaja dicari -- juga dikonstruksikan -- bahwa seolah-olah FPI mendukung ISIS adalah benar.
"Perkara ini memang direkayasa untuk menutupi dan menjustifikasi extra judicial killing terhadap enam orang pengawal HRS," kata Munarman.
Munarman mengakui, dirinya di interogasi -- di luar hukum acara -- dan ditanya soal tentang Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3). Bahkan, dirinya juga ditanya soal peran dalam advokasi kasus peristiwa KM 50 tersebut.
Tidak hanya itu, eks Sekretaris Umum FPI itu mengatakan, dokumen laporan pemantauan dari Komnas HAM tentang peristiwa KM 50 ikut disita saat penggeledahan di rumahnya. Saat itu, dokumen tersebut juga diminta untuk dimusnahkan.
Munarman juga turut menyinggung soal proses persidangan Unlawful Killing yang telah rampung berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang tersebut, sempat disebutkan kalau FPI adalah organisasi yang terkait dengan terorisme.
Dituntut 8 Tahun Penjara
Tuntutan delapan tahun penjara itu disampaikan JPU pada sidang hari Senin (14/2/2022) pekan lalu. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana terorisme.
Hal itu merujuk pada Pasal 15 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dalam tuntutannya, JPU turut mengurai hal-hal yang memberatkan. Munarman, dalam hal ini dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme, pernah menjalani hukuman, hingga tidak mengakui perbuatannya.