"Kami wajibkan semua industri MGS [minyak goreng sawit] mendaftar melalui SIINas [Sistem Informasi Industri Nasional] dan bagi perusahaan industri yang tidak mendaftar, akan dikenakan sanksi," kata Menteri Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan persnya, Selasa (22/03).
Per Selasa, 22 Maret 2022, Kemenperin mencatat sebanyak 47 perusahaan minyak goreng dan distributornya sudah mendaftar. Agar harganya bisa dipatok Rp15.500 per kilogram di masyarakat, pemerintah akan mensubsidi pembelian minyak curah dari perusahaan melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
"Kami optimistis, program MGS Curah Subsidi ini mampu memasok kebutuhan pasar lebih besar dan dengan harga sesuai HET pemerintah," kata Agus.