Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman tidak perlu melepaskan jabatan di MK hanya karena berencana menikahi adik Presiden Joko Widodo, Idayati.
Desakan agar Anwar Usman mundur dari MK setelah berencana menikahi keluarga Presiden disebut Arsul Sani berlebihan.
Tetapi menurut Arsul Sani sebaiknya Anwar Usman tidak menangani perkara uji materi yang berkaitan langsung dengan Jokowi.
Alasan utama sejumlah pakar yang menyarankan Anwar Usman mundur dari MK agar di masa mendatang tidak terjadi konflik kepentingan dalam penanganan perkara uji materi undang-undang, apalagi yang berkaitan dengan Presiden.
Baca Juga: Ketua MK Nikahi Adik Jokowi, Pengacara Habib Rizieq Menohok Bahas 'Die Hard'
"Sebagai anggota komisi hukum DPR RI, saya berpandangan soal konflik kepentingan ini harus kita lihat kasus per kasus, karenanya ketua MK tidak perlu mundur baik sebagai ketua MK maupun sebagai hakim MK RI," kata Arsul Sani, Rabu (23/3/2022).
"Untuk perkara uji materi atau formil UU yang tidak mengatur tentang diri, hak atau kewenangan Presiden secara langsung, maka tidak perlu hakim MK tersebut, termasuk jika menjabat ketua atau wakil ketua MK untuk mundur. Misalnya dalam perkara uji materi terhadap pasal dalam KUHP baru kalau nanti disahkan terkait penyerangan harkat dan martabat Presiden, kemudian pasal UU yang menyangkut lembaga kepresidenan," Arsul Sani menambahkan.
Menurut Arsul Sani tidak menjadi persoalan Anwar Usman tetap menangani uji materi UU yang tidak berkaitan langsung dengan Presiden.
"Kalau uji materinya UU yang tidak ada kaitannya secara langsung dengan Presiden atau lembaga kepresidenan, maka ya tidak perlu nonaktif, apalagi mundur. Jadi bagi saya, meminta mundur hanya karena ketua MK akan menikah dengan adik Presiden adalah hal berlebihan," kata Arsul Sani.
Desakan agar Anwar Usman mundur, antara lain disampaikan pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, yang mengatakan secara ketatanegaraan, pernikahan itu akan memunculkan dampak ketatanegaraan.
Baca Juga: Menikahi Adik Jokowi, Pakar Hukum Tata Negara Sarankan Ketua MK Anwar Usman Mundur
Sebab, ketua MK akan menangani uji materi-uji materi yang berkaitan dengan Presiden.
"Sebaiknya ketua MK mundur untuk menjauhkan asumsi terjadi konflik kepentingan," kata Feri, Senin (21/3/2022).
"Dengan presiden yang merupakan pihak dalam berbagai perkara di MK, terutama dalam uji undang-undang."
Demikian pula yang disampaikan pakar hukum tata negara Margarito Kamis yang meyakini di masa mendatang Anwar Usman akan sulit bersikap obyektif dalam pengujian UU sampai mengambil keputusan.
"Mari kita mengajak Pak Anwar sebagai orang besar, orang yang memiliki kelas, orang yang arif, orang yang bijak, yang santun bergulat dengan keadilan dan kearifan, kita berharap agar semua itu membawa beliau sampai pada titik there are no choice jabatan itu. Karena sekali lagi, saya tidak dapat membayangkan beliau memiliki kemampuan untuk obyektif dan adil dalam mengambil keputusan," kata Margarito.
Margarito meyakini konflik kepentingan dalam pengujian UU itu akan sulit dihindari.
"Beliau tidak dapat mengingkari suatu hari nanti bahwa beliau adalah ipar Presiden dan Presiden itu kerjanya adalah membuat undang-undang dan itulah yang beliau adili dari hari ke hari, itulah yang akan hilang dari beliau," kata dia.
"Sulit untuk mengatakan bahwa beliau tidak memiliki komplikasi kepentingan, mau disangkal seperti apapun beliau adalah ipar Presiden, mau disangkal seperti apapun itulah kenyataan yang tidak mungkin beliau, tidak ada cara yang beliau dapat ambil untuk mengisolasi kenyataan itu."
Itu sebabnya, menurut Margarito, pilihan terbaik bagi Anwar Usman adalah melepaskan jabatan di MK.
"Jadi pilihan terbaik beliau (Anwar Usman) sebagai orang yang besar tinggalkan segera mungkin. Justru meninggalkan jabatan itu membuat kehormatannya semakin kemilau," katanya.