Suara.com - Persoalan pernikahan beda agama masih menjadi pro kontra dalam masyarakat.
Bahkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammad Cholil Nafis menegaskan pernikahan beda agama hukumnya haram dan tidak sah.
Penyataan tersebut diungkap Cholil sata menjadi tamu dalam acara Catatan Demokrasi.
"Majelis ulama jelas mengatakan nikah beda agama itu haram dan tidak sah," ungkap Cholil dalam acara tersebut.
Baca Juga: Viral Pengantin Pria dan Mertua Malah Adu Panco Saat Akad Nikah, Calon Istri Ketawa
Ia juga menegaskan bahwa pernikahan yang haram maka hukumnya zina.
"Artinya selamanya akan jadi zina, itu pendapat di MUI," tambahnya lagi.
Ketua MUI kemudian melanjutkan bahwa anak dari pernikahan beda agama tidak bisa diwalikan oleh ayahnya saat menikah.
"Ketika pernikahan tidak dianggap sah dan haram, maka keturunan itu nanti dalam pandangan kami anak peremuan tidak boleh diwakili oleh laki-laki yang menghamili," ungkap Cholil.
"Saya tidak mengatakan suaminya karena pernikahannya tidak sah," balasnya.
Maraknya menikah beda agama menurut Cholil cukup menghawatikan karena bisa berpengaruh dengan nasab.
"Itu yang kita khawatirkan dengan maraknya nikah beda agama, ini lalu dilegalkan nanti nasab kita jadi hilang," ungkapnya lagi.
Sebelumnya penikahan beda agama menjadi perbincangan publik sejak viralnya prosesi pernikahan dua mempelai berbeda agama yang dilaksanakan di Gereja di Semarang.
Kemudian isu tersebut lebih viral lagi saat anggota staf khusus Presiden Jokowi, Ayu Kartika Dewi menikah dengan kekasihnya yang berbeda keyakinan.