Suara.com - Persoalan pernikahan beda agama masih menjadi pro kontra dalam masyarakat.
Bahkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammad Cholil Nafis menegaskan pernikahan beda agama hukumnya haram dan tidak sah.
Penyataan tersebut diungkap Cholil sata menjadi tamu dalam acara Catatan Demokrasi.
"Majelis ulama jelas mengatakan nikah beda agama itu haram dan tidak sah," ungkap Cholil dalam acara tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa pernikahan yang haram maka hukumnya zina.
"Artinya selamanya akan jadi zina, itu pendapat di MUI," tambahnya lagi.
Ketua MUI kemudian melanjutkan bahwa anak dari pernikahan beda agama tidak bisa diwalikan oleh ayahnya saat menikah.
"Ketika pernikahan tidak dianggap sah dan haram, maka keturunan itu nanti dalam pandangan kami anak peremuan tidak boleh diwakili oleh laki-laki yang menghamili," ungkap Cholil.
"Saya tidak mengatakan suaminya karena pernikahannya tidak sah," balasnya.
Baca Juga: Viral Pengantin Pria dan Mertua Malah Adu Panco Saat Akad Nikah, Calon Istri Ketawa

Maraknya menikah beda agama menurut Cholil cukup menghawatikan karena bisa berpengaruh dengan nasab.