Diperiksa KPK Hari Ini, Pimpinan 2 Ormas di Bekasi Ditunjuk Rahmat Effendi jadi Saksi Meringankan

Rabu, 23 Maret 2022 | 12:06 WIB
Diperiksa KPK Hari Ini, Pimpinan 2 Ormas di Bekasi Ditunjuk Rahmat Effendi jadi Saksi Meringankan
Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/2/2022) ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi meringankan yang diminta oleh tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi. Rahmat dijerat dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Kota Bekasi, pada Rabu (23/3/2022).

Saksi meringankan yang ditunjuk Rahmat Effendi tersebut adalah Sekretaris Majelis Ulama Indonesia Kota Bekasi, Hasnul Kholid Pasaribu dan Ketua KNPI Kota Bekasi Mardani Ahmad.

"Hari ini pemeriksaan saksi yang meringankan atas permintaan tersangka RE (Rahmat Effendi)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (23/3/2022).

Namun, belum diketahui apa yang akan ditelisik penyidik KPK terhadap pemeriksaan dua saksi meringankan untuk Rahmat Effendi. Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui apakah dua saksi tersebut penuhi panggilan KPK yang rencana akan diperiksa di Gedung Merah Putih Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca Juga: KPK Tambah 40 Hari Masa Penahanan Penyuap Eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono

Dalam kasus ini, bukan hanya Rahmat Effendi yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT KPK. Ada delapan orang lainnya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah M Bunyamin, Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP Pemkot Bekasi; Jumhana Lutfi, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi; Mulyadi, Lurah Kati Sari; dan Wahyudin, Camat Jati Sampurna.

Kemudian, Ali Amril, Direktur PT Mam Energindo; Suryadi, Direktur PT Kota Bintang Karyati; Makhfud Saifudin MS,  Camat Rawalumbu; dan Lai Bui Min alias Anen, pihak swasta.

Dalam OTT itu pun tim Satgas KPK menyita uang mencapai Rp 5 miliar.

Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp 3 miliar rupiah dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp 2 miliar.hu

Baca Juga: Praperadilan Tersangka Korupsi Helikopter AW-101 Ditolak Hakim, KPK: Penyidikan Tetap Berlanjut

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI