Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka, Karim Abidin terkait kasus suap barang dan jasa serta perizinan lahan di Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Rabu (23/3/2022).
Karim rencananya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati Penajam Paser Utara (PSU) nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud.
"Kami periksa Karim Abidin dalam kapasitas saksi untuk tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud)," kata Plt juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (23/3/2022).
Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik terhadap pemeriksaan saksi Karim. HIngga berita ini diturunkan, belum diketahui apakah Karim sudah penuhi panggilan penyidik.
Baca Juga: KPK Tambah Penahanan 30 Hari, Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud bakal Berpuasa di Penjara
Abdul ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT bersama lima tersangka lainnya. Mereka yakni, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Mulyadi; Kepala Dinas PUTR Kab PPU, Edi Hasmoro; Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kab PPU, Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.
Sedangkan tersangka pemberi suap yakni pihak swasta bernama Achmad Zuhdi alias Yudi.
Dalam tangkap tangan Bupati Abdul, KPK menyita setidaknya menyita uang mencapai Rp 1 miliar serta di dalam rekening milik tersangka Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebesar Rp 447 juta.
Mereka ditangkap di sebuah Mall di kawasan Jakarta. Nur diduga sebagai penampung uang-uang yang didapat Abdul dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Baca Juga: Kasus Bupati PPU Abdul Gafur, KPK Panggil Direktur Perumda Danum Taka dan Perumda Benuo Taka Energi