Komnas Perempuan juga merekomendasikan pembaruan mekanisme uji materiil peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang di Mahkamah Agung (MA) untuk mendengar para pihak yang berkepentingan, termasuk warga perempuan yang memiliki pengalaman khas dan kepentingan berbeda dibandingkan laki-laki atas keberadaan dan penerapan norma hukum, agar putusan uji materiil di MA berkontribusi terhadap penghapusan kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan.
Minta MA Tolak Gugatan LKAAM Sumbar, Komnas Perempuan: Negara Wajib Sediakan Ruang Aman dari Kekerasan Seksual!
Rabu, 23 Maret 2022 | 11:55 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Komnas Perempuan Desak Aparat Hukum Identifikasi Kasus Femisida
07 April 2025 | 16:59 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI