Desak MA Tolak Gugatan Uji Materi Permendikbudristek, Begini Alasan Komnas Perempuan

Rabu, 23 Maret 2022 | 11:39 WIB
Desak MA Tolak Gugatan Uji Materi Permendikbudristek, Begini Alasan Komnas Perempuan
Kantor Mahkamah Agung RI. Desak MA Tolak Gugatan Uji Materi Permendikbudristek, Begini Alasan Komnas Perempuan.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

 (iii) mendidik civitas akademika, khususnya peserta didik perempuan, untuk menolak permintaan seksual berkaitan dengan relasi kuasa yang ada di lingkungan Pendidikan.

(iv) mendidik civitas akademika bahwa terdapat aktivitas-aktivitas dalam relasi kuasa yang tidak disukai, tidak diinginkan, menyerang atau tidak disetujui seseorang sehingga seharusnya relasi yang terbangun adalah relasi dengan budaya penghormatan terhadap tubuh dan seksualitas setiap orang.

(v) sejalan dengan prinsip dan norma HAM internasional sebagaimana dimandatkan PBB yang menekankan "persetujuan korban" sebagai inti dari kekerasan seksual berbasis gender. 

"Frasa "tanpa persetujuan korban” atau "tidak disetujui oleh korban"  ini ditemukan pada Pasal 5 Ayat 2 huruf b, f, g, h, j, l dan m yang memuat frasa yang ditafsirkan Pemohon sebagai pintu membuka terjadinya perzinahan di lingkungan perguruan tinggi," kata Siti.

Karena itu, Komnas Perempuan lanjut Siti berpendapat bahwa tafsir ini menunjukkan ketidakpahaman pada persoalan kekerasan seksual juga keliru karena ditafsirkan terbalik (a contrario)," ungkap dia.

Selain itu, Komnas Perempuan kata Siti meminta MA untuk memperbarui mekanisme pemeriksaan uji materiil peraturan perundang-undangan di bawah UU menjadi terbuka, akuntabel dan mendengarkan kepentingan pihak-pihak yang terdampak langsung maupun tidak langsung dari keberlakuan peraturan perundang-undangan

MA juga diminta Komnas Perempuan melakukan pengawasan agar Hakim pemeriksa permohonan yang ditunjuk tidak memiliki konflik kepentingan dengan Pemohon atau Termohon dan senantiasa mengedepankan nilai-nilai indepedensi, imparsial, dan integritas. 

"Jaringan akademisi dan masyarakat sipil untuk berpartisipasi memberikan pendapat dalam Uji Materiil ini berdasarkan pengalaman perempuan korban kekerasan seksual dalam mendapatkan keadilan, kebenaran dan pemulihan dalam uji materiil ini dan juga cita-cita pendidikan nasional," tandasnya.

Baca Juga: Hukuman Edhy Prabowo Dipangkas, Abdillah Toha: Pejabat Hukum Tertinggi Berbaik Hati pada Koruptor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI