Diduga Menistakan Agama, Bareskim Polri Tingkatkan Status Kasus Pendeta Saifuddin ke Tahap Penyidikan

Rabu, 23 Maret 2022 | 11:19 WIB
Diduga Menistakan Agama, Bareskim Polri Tingkatkan Status Kasus Pendeta Saifuddin ke Tahap Penyidikan
Pendeta Saifuddin Ibrahim. (Tangkapan layar Youtube.com/SaifuddinIbrahimTV)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ketua GNPF Ulama, Yusuf Muhammad Martak mengatakan, Pendeta Saifuddin telah berkali-kali menistakan agama Islam. Menurut dia, apa yang dilakukan Pendeta Saifuddin adalah perbuatan terlarang.

"Hari ini saya melaporkan pendeta Saifuddin Ibrahim, terkait penistaan dan penodaan agama Islam, yang sudah dilakukan berkali-kali dan tiada henti-hentinya menghinakan agama dan itu adalah suatu perbuatan terlarang," kata Yusuf Martak di Bareskrim Polri, Selasa (22/3/2022).

Pendeta Saifuddin dilaporkan tentang tindak pidana  kebencian atau permusuhan individu dan atau antargolongan dan atau penodaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156a KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI