Hakim Tolak Praperadilan Kasus Helikopter AW-101, KPK: Ini Momentum Percepat Proses Perkara

Rabu, 23 Maret 2022 | 11:11 WIB
Hakim Tolak Praperadilan Kasus Helikopter AW-101, KPK: Ini Momentum Percepat Proses Perkara
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruh gugatan praperadilan, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Wesland atau AW-101 di TNI AU.

Adapun permohonan gugatan tersebut dilakukan oleh Jhon Irfan Kenway (JIK). Sementara KPK diketahui sebagai pihak termohon atau tergugat yakni pimpinan KPK.

"KPK mengapresiasi putusan yang menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (23/3/2022).

Ali menyebut lembaganya meyakini bahwa proses penyidikan perkara korupsi helikopter AW-101 sudah sesuai prosedur dengan mekanisme aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101, KPK Bawa 84 Bukti Dalam Sidang Praperadilan

Maka itu, Ali memastikan penyidik antirasuah akan segera melengkapi alat bukti serta melakukan pemberkasan untuk dilimpahkan ke persidangan dalam pengusutan kasus korupsi AW-101.

"Putusan ini menjadi momentum bagi KPK untuk mempercepat proses penyidikan perkara," katanya.

Sekali lagi, Ali menegaskan bahwa KPK dalam melakukan proses penyelidikan sampai ke tahap penyidikan tentu telah mematuhi aturan hukum.

"Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara oleh KPK tetap mematuhi segala aturan hukum yang berlaku," imbuhnya.

Diketahui, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Nazar Effriandi menolak seluruh gugatan pihak pemohon yakni, Jhon Irfan kepada pihak termohon yakni KPK.

Baca Juga: KPK Pastikan Kasus Dugaan Korupsi Helikopter AW-101 Masih Terus Diusut

"Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Nazar Effriandi dalam pembacaan putusan, Selasa (22/3/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI