KPK Tambah 40 Hari Masa Penahanan Penyuap Eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono

Rabu, 23 Maret 2022 | 11:04 WIB
KPK Tambah 40 Hari Masa Penahanan Penyuap Eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menetapkan eks Bupati Kabupaten Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) jadi tersangka kasus suap, gratifikasi serta TPPU pengadaan barang dan jasa pada Rabu (26/1/2022). [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah 40 hari penahanan tersangka Ivana Kwelju (IK), pihak swasta yang menyuap eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono. Keduanya telah berstatus tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 di Pemkab Buru Selatan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut tersangka Ivana akan kembali mendekam di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih.

"Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka IK (Ivana Kwelju) terhitung 22 Maret 2022 sampai dengan 30 April 2022," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (23/3/2022).

Ali mengatakan alasan menambah penahanan tersangka Ivana, lantaran penyidik antirasauh masih mengumpulkan bukti serta pemanggilan sejumlah saksi.

Baca Juga: Praperadilan Tersangka Korupsi Helikopter AW-101 Ditolak Hakim, KPK: Penyidikan Tetap Berlanjut

"Untuk memenuhi kelengkapan berkas perkara," imbuhnya

Selain tagop dan Ivana, KPK juga telah menetapkan orang kepercayaan Tagop yakni, Johny Rynhard Kasman (JRK) sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, tersangka Tagop selama menjabat Bupati dua periode diduga telah menerima sejumlah fee proyek mencapai miliaran rupiah. Salah satunya dari tersangka Ivana.

"Diduga nilai fee yang diterima oleh tersangka TSS sekitar sejumlah Rp10 Miliar yang diantaranya diberikan oleh tersangka Ivana Kwelju (IK)," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Dari uang Rp 10 miliar tersebut, kata Lili, digunakan tersangka eks Bupati Tagop untuk membeli sejumlah aset.

Baca Juga: Ketua DPRD DKI Kembali Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Formula E Jakarta, Ungkap Soal Pinjaman Rp 180 Miliar

"Itu menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI