Bos Fahrenheit Hendry Susanto Ditangkap!

Rabu, 23 Maret 2022 | 10:49 WIB
Bos Fahrenheit Hendry Susanto Ditangkap!
Hendry Susanto Bos Robot Fahrenheit Diduga Bawa Kabur Rp 5 Triliun (YouTube.com/4D MAN)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menangkap Hendry Susanto salah satu terduga pelaku yang diduga terlibat kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit. Hendry diketahui sebagai bos dari PT FSP Akademi Pro, perusahaan robot Trading Fahrenheit.

Penangkapan Hendry Susanto diungkap oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan.

“Hendry Susanto telah ditangkap oleh Bareskrim,” kata Whisnu dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).

Sebelumnya Polda Metro Jaya membongkar kasus kasus penipuan dengan modus robot trading Fahrenheit. Setidaknya ada empat orang tersangka yang tertangkap.

Baca Juga: Polisi Sita 2 Mobil Mewah dan Apartemen Dalam Kasus Fahrenheit

“Kami sudah mengamankan empat pelaku, mungkin yang dibelakang tiga, satu baru kami amankan sedang kami lakukan pemeriksaan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/3/2022) kemarin.

Auliansyah menjelaskan, empat tersangka lainnya ada yang menjadi pengelola rekening, admin website, hingga konten kreator.

"Peran-peran para mereka ada yang sebagai Direktur kemudian pengelola rekening, ada yang sebagai admin web kemudian satu lagi dia membuat konten kreatornya," pungkas Aulia.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Para pelaku juga dijerat dengan Pasal 105 dan 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Baca Juga: Polisi Sebut Robot Trading Fahrenheit Tipu Korban Dengan Slogan D4: Duduk, Diam, Dapat Duit

Lalu, Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Terakhir, Pasal 55 dan 56 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI