Pendeta Saifuddin Ibrahim Dilaporkan ke Polisi oleh GNPF Ulama: Sudah Berkali-Kali Menistakan Agama

Rabu, 23 Maret 2022 | 10:17 WIB
Pendeta Saifuddin Ibrahim Dilaporkan ke Polisi oleh GNPF Ulama: Sudah Berkali-Kali Menistakan Agama
Pendeta Saifuddin Ibrahim [YuoTube]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pendeta Saifuddin Ibrahim dilaporkqn ke polisi. Pendeta Saifuddin Ibrahim dinilai menistakan agama dengan meminta 300 ayat Al Quran direvisi. Laporan itu dibuat 

Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama resmi ke Bareskrim Polri, Selasa (22/3/2022) kemarin.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 22 Maret 2022.

Sang pelapor atas nama Ketua GNPF Ulama Yusuf Muhammad Martak. 

Baca Juga: Ngotot Minta Hapus 300 Ayat Alquran, Pendeta Saifuddin Ibrahim Ancam Menag Yaqut Agar Akui Yesus Kristus

Pendeta Saifuddin Ibrahim diklaim telah berkali-kali menistakan agama Islam.

Yusuf Martak pun mengapresiasi pihak kepolisian yang telah menerima laporannya.

“Alhamdulilah kami berikan apresiasi kepada kepolisian ternyata sudah menindaklanjuti dan akan diproses,” kata Yusuf.

Yusuf Martak pun turut buka suara ihwal keberadaan Pendeta Saifuddin yang diduga berada di Amerika Serikat. Dia mengatakan polisi bakal memburu sang pendeta.

“Akan dikejar kemana pun, karena memang sudah kelewat batas, bahkan di situ dengan ujarannya menginginkan kitab suci diubah dari yang aslinya ada. Itu tidak benar,” kata Yusuf.

Baca Juga: Puasa Ramadan Hukumnya Wajib, Ini Penjelasan Selengkapnya Sesuai Al-Qur'an

Yusuf menilai Saifudddin telah mengadu domba dan memecah belah anak bangsa melalui pernyataannya. Sebab, klaim Yusuf, tindakan Saifuddin tersebut telah menimbulkan kegaduhan.

Dalam laporan itu, GNPF Ulama turut menyertakan sejumlah barang bukti. Mulai dari video pernyataan Saifuddin hingga tautan video tersebut. 

Pendeta Saifuddin Ibrahim diduga telah melakukan tindak pidana kebencian atau permusuhan individu dan atau antargolongan dan atau penodaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156a KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI