Waduh! Tak Tahan Ditinggal Bini Kerja Di Hongkong, SH Empat Kali Cabuli Anak Tiri

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 23 Maret 2022 | 08:12 WIB
Waduh! Tak Tahan Ditinggal Bini Kerja Di Hongkong, SH Empat Kali Cabuli Anak Tiri
Ilustrasi pencabulan. (Foto: via Batamnews.co.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Tulungagung, Jawa Timur, menangkap seorang pria yang melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri. Sementara istrinya bekerja sebagai buruh migran di Hongkong.

"Pelaku ini kami tangkap setelah mendapat pengaduan dari korban yang didampingi keluarganya," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Kristian Kosasih di Tulungagung, Selasa (22/3/2022).

Pelaku diidentifikasi berinisial SH (35), warga Ngantru, Tulungagung.

Ia kini ditahan. Petugas telah meminta keterangan dan mengumpulkan kesaksian korban NN (15) yang masih anak tiri pelaku, maupun keluarga dan warga sekitar.

Baca Juga: Bejat! Oknum Guru Madrasah di Bengkalis Cabuli Murid Masih Berusia 9 Tahun

"Pelaku mengaku telah empat kali melakukan aksi pemaksaan seksual terhadap putri tirinya sejak Mei 2021," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Dalam kurun waktu Mei 2021 hingga Februari 2022, pelaku sudah empat kali melakukan pencabulan. Terakhir pada pertengahan Februari kemarin, kata Kasat Reskrim.

Korban yang kerap dijadikan sasaran serangan seksual ayah tiri kemudian menceritakan hal tersebut ke keluarganya.

Keluarga korban pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib pada Minggu, (20/3/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.

Pengaduan itupun segera ditindaklanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung.

Baca Juga: Abah Dukun Cabuli Dua Gadis, Modusnya Ngaku Bisa Obati Masalah Putus Cinta

Mereka kemudian melakukan upaya penyelidikan, hingga akhirnya pada Senin (21/3) pelaku ditangkap di rumahnya dan dibawa ke Mapolres Tulungagung.

Oleh polisi, SH dijerat Pasal 76 D Jo. Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014, sebagaimana diubah lagi dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI