Suara.com - Kementerian Dalam Negeri memberikan penjelasan terkait cara dan syarat dalam pembuatan KTP elektronik atau E-KTP.
Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh lewat unggahan video di akun Instagram @zudanarifofficial menjelaskan, syarat untuk membuat KTP-el pertama kali cukup menggunakan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
"Sekali lagi, cukup dengan Kartu Keluarga (KK), tanpa perlu pengantar RT/RW/kelurahan," ujar Zudan, Selasa (22/3/2022).
Masyarakat yang hendak mengurus KTP-el cukup datang ke Dinas Dukcapil atau unit pelaksana teknis di kecamatan/desa/kelurahan tempat pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) difasilitasi.
Baca Juga: Terbongkar, Ada Warga Malaysia Diam-diam Urus KTP Di Aceh!
"Penduduk harus datang langsung tidak bisa diwakilkan karena harus difoto wajah, rekam iris mata, dan sidik jari," katanya.
Selain itu, Zudan mengajak kepada seluruh masyarakat yang telah memenuhi syarat agar lekas mengurus KTP-el.
Apalagi, syarat dan proses pengurusan tersebut semakin mudah dan tentunya tanpa dipungut biaya alias gratis.
Zudan menegaskan, berbagai kemudahan yang diberikan oleh jajaran Dukcapil ini merupakan tindak lanjut dari pesan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
"Tujuannya, agar pelayanan yang diberikan semakin cepat dan membahagiakan masyarakat," katanya menambahkan.