Resmi! LBH Muhammadiyah Dampingi Haris Azhar Dan Fatia Di Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

Rabu, 23 Maret 2022 | 06:06 WIB
Resmi! LBH Muhammadiyah Dampingi Haris Azhar Dan Fatia Di Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut
LBH Muhammadiyah ditunjuk mendampingi Haris Azhar dan Fatia di kasus pencemaran nama baik Luhut. (Foto: LBH PP Muhammadiyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum PP Muhammadiyah ditunjuk sebagai tim kuasa hukum terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyati. Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Kepala Litigasi LBH PP Muhammadiyah Gufroni mengatakan, penunjukkan tim kuasa hukum bersama advokat lain, untuk mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka Haris dan Fatia.

Penunjukkan tersebut dilakukan saat pertemuan pengurus LBH PP Muhammadiyah dengan Haris Azhar di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah di Menteng Jakarta pada Selasa (22/3/2022).

"LBH PP Muhammadiyah akan ditunjuk sebagai tim kuasa hukum bersama para advokat lainnya untuk melakukan langkah hukum yakni mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka Haris Azhar dan juga Fatia Maulidiyati Koordinator KontraS yang akan diajukan dalam waktu dekat ini," ujar Gufroni dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022) malam.

Baca Juga: Jejak Kasus Haris Azhar-Fatia Vs Luhut, Berakhir Jadi Tersangka karena Konten Youtube

Gufroni menyebut bahwa upaya hukum ini penting dilakukan karena penetapan tersangka kepada kedua aktivis HAM tersebut, dinilai tidak sah dan tidak sesuai Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mengingat bahwa LBP kata Gufroni, sejauh ini belum pernah dimintai keterangan sebagai pelapor.

"Sehingga alat bukti tidaklah cukup untuk menjadikan Haris Azhar dan Fatia sebagai tersangka dan jelas kasus ini terkesan dipaksaka," ucap dia.

Gufroni menuturkan, seharusnya penyidik dalam kasus ini melakukan pendekatan restorative justice. Karena, pasal yang disangkakan menggunakan pasal UU ITE.

Sehingga, penyidik tak boleh terburu-buru dalam menaikkan status penyelidikan ke penyidikan hingga penetapan tersangka.

"Dengan demikian penyidik tidak boleh gegabah dengan menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan kepada penetapan tersangka. Sekalipun yang melaporkan adalah pejabat publik seperti LBP (Luhut Binsar Pandjaitan)," papar Gufroni.

Baca Juga: Bela Haris Azhar-Fathia, Usman Hamid: Menko Kemaritiman dan Investasi Seperti Menteri yang Paling Besar Kekuatannya

Ia menyebut bahwa hal yang paling utama, alasan mengajukan praperadilan adalah bahwa penetapan tersangka kepada Haris dan Fatia dinilai sebagai cara efektif pihak kepolisian untuk membungkam suara-suara kritis yang kerap disampaikan para aktivis dan tokoh.

"Ada skenario pembungkaman terhadap kebebasan bersuara sekalipun apa yang disampaikan itu atas dasar hasil riset," katanya.

Selain itu, banyak kasus aktivis yang dijadikan tersangka, namun kasusnya tak pernah dilanjutkan oleh penyidik. Sehingga, gugatan praperadilan untuk memberikan kepastian hukum bagi siapapun yang dijerat pasal pidana.

"Dalam beberapa kasus, banyak aktivis HAM dan pegiat antikorupsi yang dijadikan tersangka tapi kasusnya tidak pernah dilanjutkan oleh penyidik yang dinilai sebagai langkah untuk "menyandera" atau kasusnya digantung sedemikian rupa agar mereka tidak lagi bebas bersuara dan menyatakan pendapat. Maka gugatan praper ini untuk memberi kepastian hukum bagi siapapun yang dijerat pasal pidana," paparnya.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Keduanya dipanggil sebagai tersangka pada hari ini, Senin (21/3) untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI