Tak hanya polisi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga sudah memeriksa puluhan saksi dari pihak keluarga Terbit maupun pihak luar terkait temuan kerangkeng manusia itu.
LPSK bahkan menyebut, anak dari Terbit yakni Dewa Perangin Angin alias DW sebagai terduga pelaku. Ia disebut-sebut salah satu yang menyiksa korban.
Hal itu sebagaimana terungkap dalam laporan hasil penelusuran LPSK atas kasus kerangkeng manusia itu.
Selain Dewa, Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin juga sudah diperiksa pada Sabtu (19/3) lalu.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Sribana diduga mengetahui keberadaan aktivitas terkait kerangkeng manusia itu.
Adapun korban meninggal dalam kasus ini adalah Saryanto Ginting. Dari hasil penelusuran LPSK, DW disebut menjadi pelaku diduga menyiksa Saryanto pada 2021. Ia diduga menyiksa korban bersama pelaku lain yakni UC, RJ dan NG.
Korban lain yang meninggal adalah Abdul Sidiq pada 2019. Masih menurut laporan LPSK, pelaku adalah HM, IS, TS dan WH.
Diketahui, temuan mengejutkan di rumah Terbit berawal dari pengeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap.
Sebuah bangunan menyerupai kerangkeng manusia ditemukan di dalam rumah Terbit. Berbagai dugaan pun muncul atas penemuan kerangkeng ini mulai dari penyiksaan manusia, perbudakan modern dan lainnya.
Baca Juga: Kronologi Dugaan Adanya Perbudakan Modern di Rumah Bupati Langkat