Suara.com - Polda Sumatera Utara telah resmi menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Mereka terancam hukuman 15 tahun bui.
Dalam keterangannya pada Senin (21/3/2022), Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, para tersangka itu menyebabkan korban meninggal dunia dalam proses TPPO ada tujuh orang. Mereka adalah HS, IS, TS, RG, JS DP dan HG.
"Tersangka dikenakan Pasal 7 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok," kata Hadi, Senin (21/3/2022) malam.
Sementara itu, tersangka penampung ada dua orang, yaitu SP dan TS. Keduanya juga dikenakan Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka inisial TS dikenakan dalam dua kasus tersebut," ucap Hadi.
Namun demikian, polisi belum melakukan penahanan terhadap para tersangka itu.
"Dengan ditetapkannya sebagai tersangka maka akan dipanggil kembali untuk diperiksa sebagai tersangka. Sebelumnya sebagai saksi," katanya lagi.
Ia juga mengatakan, polisi masih terus mendalami kasus ini meski sudah ada penetapan tersangka dari hasil penydikan.
Mereka Yang Sudah Diperiksa
Baca Juga: Kronologi Dugaan Adanya Perbudakan Modern di Rumah Bupati Langkat
Dalam kasus ini, polisi sudah memanggil dan memeriksa sejumlah orang. Khususnya adalah orang-orang yang dekat dengan Terbit Rencana Perangin Angin.