8 Tersangka Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Terancam Hukum 15 Tahun Penjara, Siapa Saja Mereka?

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 23 Maret 2022 | 05:55 WIB
8 Tersangka Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Terancam Hukum 15 Tahun Penjara, Siapa Saja Mereka?
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan Komnas HAM mengecek kerangkeng di rumah Bupati Langkat. [dok : Polda Sumut]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Sumatera Utara telah resmi menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Mereka terancam hukuman 15 tahun bui.

Dalam keterangannya pada Senin (21/3/2022), Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, para tersangka itu menyebabkan korban meninggal dunia dalam proses TPPO ada tujuh orang. Mereka adalah HS, IS, TS, RG, JS DP dan HG.

"Tersangka dikenakan Pasal 7 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok," kata Hadi, Senin (21/3/2022) malam.

Sementara itu, tersangka penampung ada dua orang, yaitu SP dan TS. Keduanya juga dikenakan Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Kronologi Dugaan Adanya Perbudakan Modern di Rumah Bupati Langkat

"Tersangka inisial TS dikenakan dalam dua kasus tersebut," ucap Hadi.

Namun demikian, polisi belum melakukan penahanan terhadap para tersangka itu.

"Dengan ditetapkannya sebagai tersangka maka akan dipanggil kembali untuk diperiksa sebagai tersangka. Sebelumnya sebagai saksi," katanya lagi.

Ia juga mengatakan, polisi masih terus mendalami kasus ini meski sudah ada penetapan tersangka dari hasil penydikan.

Mereka Yang Sudah Diperiksa

Baca Juga: Kok Bisa Ada Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat? Ini Sejarahnya!

Dalam kasus ini, polisi sudah memanggil dan memeriksa sejumlah orang. Khususnya adalah orang-orang yang dekat dengan Terbit Rencana Perangin Angin.

Tak hanya polisi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga sudah memeriksa puluhan saksi dari pihak keluarga Terbit maupun pihak luar terkait temuan kerangkeng manusia itu.

LPSK bahkan menyebut, anak dari Terbit yakni Dewa Perangin Angin alias DW sebagai terduga pelaku. Ia disebut-sebut salah satu yang menyiksa korban.

Hal itu sebagaimana terungkap dalam laporan hasil penelusuran LPSK atas kasus kerangkeng manusia itu.

Selain Dewa, Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin juga sudah diperiksa pada Sabtu (19/3) lalu.

Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Sribana diduga mengetahui keberadaan aktivitas terkait kerangkeng manusia itu.

Adapun korban meninggal dalam kasus ini adalah Saryanto Ginting. Dari hasil penelusuran LPSK, DW disebut menjadi pelaku diduga menyiksa Saryanto pada 2021. Ia diduga menyiksa korban bersama pelaku lain yakni UC, RJ dan NG.

Korban lain yang meninggal adalah Abdul Sidiq pada 2019. Masih menurut laporan LPSK, pelaku adalah HM, IS, TS dan WH.

Diketahui, temuan mengejutkan di rumah Terbit berawal dari pengeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap.

Sebuah bangunan menyerupai kerangkeng manusia ditemukan di dalam rumah Terbit. Berbagai dugaan pun muncul atas penemuan kerangkeng ini mulai dari penyiksaan manusia, perbudakan modern dan lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI