Suara.com - Wacana perombakan atau reshuffle kabinet kian kencang diembuskan banyak pihak, setelah beredar undangan kepada menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju untuk mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Jokowi di istana, Rabu (23/3) besok.
Beberapa hari terakhir, sejumlah pihak menilai menteri pertama yang berpotensi di-reshuffle adalah Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Tito disebut-sebut bakal digantikan oleh eks Panglima TNI Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto.
Kemudian ada nama Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Dalam beberapa hari terakhir, Lutfi memang tengah ramai jadi bahan 'tudingan' terkait kelangkaan dan kenaikan minyak goreng, seingga banyak pihak meminta Jokowi menggantinya.
Doktor Ilmu Hukum Tata Negara Margarito Kamis yang menjadi analis politik mengatakan, perombakan kabinet adalah hak khusus presiden. Tapi saat menggunakan hak itu, ia berharap Jokowi tidak gegabah.
Baca Juga: Jokowi Undang Menteri Ratas di Rabu Pon Besok, Tapi Disebut Bukan Untuk Reshuffle Kabinet
"Jangan gerasa-gerusu menggunakan kewenangan itu. Perombakan kabinet adlaah hak presiden, tapi tidak bisa sewenang-wenang digunakan," kata Margarito saat dihubungi Suara.com, Rabu (23/3/2022).
Margarito mengatakan, hak perombakan kabinet bagi presiden diatur dalam konstitusi sehingga menjadi amanat perundang-undangan.
Karenanya, kata dia, reshuffle itu hendaknya tidak dilakukan hanya untuk mengakomodasi kepentingan politik suatu kelompok.
Perombakan kabinet, kata dia, idealnya dilakukan presiden untuk memenuhi ekspektasi publik, terutama soal kinerja pembangunan berbagai bidang.
"Terserah presiden siapa yang dikeluarkan, siapa yang diangkat. Mau diubah hari ini atau besok atau tidak sama sekali itupun sepenuhnya hak presiden," kata dia.
Dengan demikian, Margarito meminta Jokowi untuk tidak terburu-buru dalam menggunakan kewenangannya jika ingin me-reshuffle kabinet.