Suara.com - Masyarakat Kota Semarang digemparkan dengan kasus seorang ayah yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang berusia 8 tahun hingga meninggal dunia. Tersangka yang berinisial WD (41) kini telah diamankan oleh Polrestabes Semarang. Berikut kumpulan fakta ayah perkosa anak kandung hingga tewas di Semarang.
Kasus pemerkosaan kepada anak kandung ini terbongkar setelah laporan mantan istri WD dan sekaligus ibu kandung korban kepada pihak kepolisian. WD mengakui perbuatannya sehingga ia langsung digelandang ke Mapolrestabes Semarang untuk menjalani pemeriksaan. Berikut ini fakta ayah perkosa anak kandung hingga tewas di Semarang.
1. Orang Tua Korban Bercerai
Diketahui tersangka dan pelapor alias ibu korban dulunya berstatus suami-istri yang memiliki tiga orang anak. Lantas keduanya bercerai dan ketiga anak mereka ikut ke pihak ibu. Namun tiga anaknya masih sering menjenguk ayahnya.
2. Kronologi Pemerkosaan
Peristiwa keji yang dilakukan oleh ayah kepada anak kandungnya terjadi pada Jumat, 18 Maret 2022 yang lalu. Pada hari kejadian, korban dititipkan oleh sang ibu ke rumah kos pelaku. Ketika dititipkan, sang pelaku melakukan aksi bejatnya hingga korban kejang-kejang.
Dalam hasil pemeriksaan kepolisian, WD diduga melakukan aksinya usai menonton film porno yang ada di ponselnya.
3. Korban Mengalami Kejang Selama 2 Jam
Melalui hasil pemeriksaan kepolisian, tersangka mengakui perbuatan bejatnya dengan memaksa anaknya melayani nafsunya meski sedang lemas dan kejang-kejang.
Korban sempat menolak dan melawan ayahnya hingga korban kejang. Tersangka sempat meminta mantan istrinya dan meminta izin agar korban dibawa ke rumah sakit.
4. Laporan Kematian Tidak Wajar oleh Rumah Sakit
Kasus pemerkosaan anak ini pada mulanya dibongkar oleh Rumah Sakit Panti Wilasa yang curiga terhadap kematian anak yang tidak wajar. Pihak rumah sakit menemukan luka pada bagian alat kelamin dan dubur.
Mendapatkan hasil pemeriksaan rumah sakit, pihak kepolisian memutuskan untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan guna memastikan penyebab kematian korban.
5. Hukuman Kepada Tersangka
Tersangka sudah mengakui perbuatannya dan barang bukti sudah diamankan oleh pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatan kejinya, WD dijerat Pasal 81 ayat 3 Jo dan Pasal 76D pada Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara.
Demikian 5 fakta ayah perkosa anak kandung hingga tewas di Semarang.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat