Puasa Ramadan Hukumnya Wajib, Ini Penjelasan Selengkapnya Sesuai Al-Qur'an

Selasa, 22 Maret 2022 | 20:10 WIB
Puasa Ramadan Hukumnya Wajib, Ini Penjelasan Selengkapnya Sesuai Al-Qur'an
Ilustrasi puasa ramadan hukumnya wajib (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam hitungan hari, umat Muslim di dunia akan memasuki bulan puasa Ramadan. Muncul pertanyaan, puasa Ramadan hukumnya apa?

Bulan Ramadan merupakan bulan penuh keistimewaan, di mana pada bulan ini segala amalan baik akan mendapatkan pahala berlipat ganda.

Puasa Ramadan hukumnya wajib. Hal ini tertuang dalam Al-Qur'an surat Al Baqarah ayat 183 yang berbunyi sebagai berikut:

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa," (QS. Al-Baqarah:183)

Baca Juga: Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2022? Ini Penjelasannya Lengkap dengan Prediksi Sidang Isbat

Puasa Ramadan Hukumnya Wajib

Bagi setiap muslim yang telah baligh, berakal, dalam keadaan sehat dan dalam keadaan mukim (tidak melakukan safar atau perjalanan jauh) puasa Ramadan hukumnya adalah wajib.

Kaum muslimin juga telah sepakat tentang wajibnya puasa ini dan sudah ma’lum minnad dini bidhoruroh yaitu seseorang akan kafir jika mengingkari wajibnya puasa Ramadan.

Namun bagi orang yang tengah berpergian jauh, sakit, wanita hamil, haid, nifas atau menyusui maka dapat meninggalalkan kewajiban puasa Ramadan tetapi wajib menggantinya, sebagaimana yang tertulis dalam surat Al Baqarah 185.

“Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain,” (QS. Al-Baqarah:185)

Baca Juga: 25 Link Twibbon Ucapan Marhaban Ya Ramadhan 1443 H, Sambut Bulan Puasa 2022 dengan Meriah

Namun apabila seseorang tidak mampu berpuasa karena usia yang sudah cukup tua atau sakit-sakitan, maka kewajiban puasa Ramadan dapat diganti dengan membayar fidiah. Fidiah merupakan barang yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti ibadah yang telah ditinggalkan, dalam hal ini puasa. Pembayaran fidiah ini juga telah termaktub dalam surat Al Baqarah ayat 184:

"...Wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya." (QS. Al-Baqarah:184)

Ada pula menurut sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasai terdapat tiga golongan yang terlepas dari hukum berpuasa yakni orang yang sedang tidur hingga Ia bangun, orang gila sampai Ia sembuh dan anak-anak sampai Ia baligh.

Demikian penjelasan lengkap mengenai puasa Ramadan hukumnya wajib. Semoga bermanfaat!

Kontributor: Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI