Suara.com - Sejumlah wisatawan terkena pungutan liar (Pungli) saat ingin berlibur ke Kepulauan Seribu, Jakarta. Mereka diminta membayar Rp100 ribu untuk menginapkan kendaraan roda empat di Pelabuhan Kali Adem.
Mengetahui masalah ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini. Ia akan mengirimkan tim investigasi untuk melakukan penyelidikan.
"Atas kejadian kemarin, saya sedang mengirimkan tim untuk melakukan investigasi," ujar Syafrin di kantor Transjakarta di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Selasa (22/3/2022).
Syafrin mengakui memang laporan terjadinya Pungli kerap terjadi di Kali Adem. Pasalnya, kawasan pelabuhan itu masih belum sepenuhnya selesai dibangun.
Baca Juga: Gedung Dishub DKI Kebakaran, Kadishub: Dokumen Parkir Liar dan Pelanggaran Lalu Lintas Aman
"Pelabuhannya itu baru dibangun dan tentu untuk perparkiran belum dilakukan penataan, karena kami sedang melakukan penataan secara keseluruhan," ujarnya.
Jika nantinya ternyata yang melakukan Pungli adalah jajarannya di Dishub, maka Syafrin akan memberikan sanksi tegas. Ia bahkan akan memecat apabila memang terbukti bawahannya terlibat.
"Jika yang bersangkutan adalah oknum dari Dishub, tentu kami akan memberikan tindakan tegas terhadap yang bersangkutan," pungkasnya.