Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy dalam kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah/DID tahun 2017-2018, Selasa (22/3/2022).
Rommy, begitu ia akrab disapa, dicecar penyidik mengenai dugaan pertemuannya dengan sejumlah pihak berperkara dalam membahas DAK dan DID yang kini tengah diusut oleh KPK.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pertemuan saksi dengan beberapa pihak dalam pengurusan dana DAK dan DID tahun 2018. Dan diduga ada kesepakatan tertentu dalam pengurusan dimaksud dengan pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).
Usai diperiksa, Rommy tidak mengeluarkan sepatah kata pun dihadapan awak media. Ia memilih bungkam ketika berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan.
Baca Juga: Hakim Tolak Praperadilan Penghentian Penyidikan Hingga Status Tersangka Kasus Helikoter AW-101
Dalam kasus ini, KPK belum menetapkan tersangka. Sesuai arahan pimpinan KPK bahwa penetapan tersangka sekaligus dilakukan upaya penahanan, ujar Ali.
Kasus suap DAK Tahun 2018 ini merupakan pengembangan perkara suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang telah menjerat mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. Yaya kini sudah menjadi terpidana dan tengah menjalani masa hukumannya.
Sedang Rommy diketahui pernah dijerat KPK dalam kasus korupsi jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Ia dinyatakan bebas pada awal tahun 2020 lalu, setelah mendapatkan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.