Suara.com - Mobil Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) jadi perbincangan karena strobo dan rotator yang dipasang saat sedang safari ke Padang.
Ketua Umum Partai Demokrat ini baru saja melakukan kunjungan ke Provinsi Sumatera Barat. AHY tiba di tanah Minang melalui penerbangan udara dan mendarat di Bandara Internasional Minangkabau, Kabupaten Padang Pariaman. Kemudian melanjutkan dengan menaiki kendaraan pribadinya.
Mobil yang ia kendarai menjadi sorotan warganet lantaran menggunakan lampu strobo yang seharusnya tidak digunakan pada kendaraan pribadi.

Terpantau pada detik 00:08 video perjalanan yang diunggah AHY, mobil yang digunakan AHY berwarna hitam yang di atasnya terpasang strobo berukuran besar.
Seorang pengguna Twitter dengan nama akun Borneowolf mempertanyakan legalitas penggunaan lampu strobo yang terpasang di atas mobil Over Landing yang dikendarai oleh AHY saat tiba di kota Padang.
"Dear @NTMCLantasPolri @DivHumas_Polri@roadsafetymedia, Mohon pencerahan dan juga ketegasannya, apakah berkendara dgn kendaraan pribadi (berpelat nomer hitam) di dalam wilayah NKRI diperkenankan menggunakan strobo, rotator, flash light dsb ? Apa sanksi atas pelanggaran tersebut?" tulis pengguna Twitter dengan foto profil bergambar serigala tersebut.
Akun Twitter tersebut memasang tag agar cuitan yang ia tulis dibaca oleh akun resmi kepolisian dan akun pemantau keselamatan lalu-lintas.
Pasalnya, ia menyoroti penggunaan lampu strobo atau rotator yang hanya diperuntukan kepada kendaraan-kendaraan tertentu selain kendaraan pribadi berplat nomor hitam.
Pertanyaan itu lantas memancing perhatian warganet lainnya. Banyak yang mengamini bahwa penggunaan strobo untuk kendaraan pribadi tidak diperbolehkan.
Baca Juga: Masyarakat di Padang Sumbar Deklarasi Dukung Anies-AHY Jadi Capres dan Cawapres 2024
"Gak boleh biasanya," merujuk pada pelarangan penggunaan strobo dan rotator pada kendaraan pribadi.
BERITA TERKAIT
Didit Prabowo Ajak Swafoto SBY Saat Lebaran, AHY Bilang Begini
01 April 2025 | 21:51 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI