Kronologi Dugaan Adanya Perbudakan Modern di Rumah Bupati Langkat

Dany Garjito Suara.Com
Selasa, 22 Maret 2022 | 18:50 WIB
Kronologi Dugaan Adanya Perbudakan Modern di Rumah Bupati Langkat
Kondisi Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pada Januari 2022, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kasus yang mengoyak rasa kemanusiaan berupa perbudakan modern yang dilakukan oleh seorang Bupati Langkat di Sumatera Utara.

Bermula pada tanggal (19/01/2022), saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan upaya penangkapan terhadap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) di rumahnya di daerah Langkat, atas perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa. KPK justru menemukan terdapat sebuah bangunan menyerupai kerangkeng manusia (kurungan berterali besi) di area belakang rumah bupati tersebut.

Setelah dilakukan penelusuran, KPK menemukan terdapat lebih dari 40 orang berada dalam kerangkeng yang luasnya diperkirakan hanya untuk kapasitas 20 orang saja. Kerangkeng manusia ini kemudian dipersoalkan oleh Migrant Care (MC), MC menilai bahwa temuan kerangkeng manusia itu sebagai bukti adanya perbudakan modern.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan Komnas HAM mengecek kerangkeng di rumah Bupati Langkat. [dok : Polda Sumut]
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan Komnas HAM mengecek kerangkeng di rumah Bupati Langkat. [dok : Polda Sumut]

Polda Sumatera Utara menyebut kerangkeng manusia itu sebagai tempat rehabilitas pecandu narkotika ilegal (tidak memiliki izin) dan diduga sudah beroperasi selama kurang lebih 10 tahun.

Baca Juga: Kok Bisa Ada Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat? Ini Sejarahnya!

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan temuannya terkait dengan adanya kerangkeng manusia miliki Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin angin (TRP). Dalam temuan tersebut, LPSK menemukan bahwa pengelolaan kerangkeng manusia tersebut turut dibantu oleh anak dan pihak keluarga dari TRP. Selain itu, kerangkeng manusia itu juga disebut memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Suara.com - Orang-orang yang dikurung dalam kerangkeng manusia buatan Bupati Langkat itu dipaksa untuk bekerja di perkebunan sawit dan peternakan milik TRP. Dari adanya perbudakan tersebut, polisi menemukan terdapat setidaknya tujuh orang meninggal dunia dalam proses TPPO, yaitu HS, IS, TS, RG, JS, DP, dan HG.

Polda Sumatera Utara menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait adanya kasus kerangkeng manusia di rumah TRP. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok.

Sedangkan, tersangka yang diduga menampung korban TPPO berinisial SP dan TS terjerat Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Baca Juga: Polisi: 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Akan Diperiksa Sebagai Tersangka

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI