Kok Bisa Ada Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat? Ini Sejarahnya!

Dany Garjito Suara.Com
Selasa, 22 Maret 2022 | 18:45 WIB
Kok Bisa Ada Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat? Ini Sejarahnya!
Kondisi Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pada awal tahun 2022, masyarakat dihebohkan dengan adanya temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat. Dugaan perbudakan yang dilakukan oleh Bupati Langkat, bernama Terbit Rencana Perangin Angin pun bermunculan. Lalu seperti apa awal mula sejarah adanya kerangkeng manusia tersebut?

Diketahui, pada tahun 2007, Terbit menjadikan gudang yang berada di samping rumahnya tersebut sebagai tempat untuk membina anggota ormas yang dipimpinnya pada masa itu. Gudang tersebut hanya berkapasitas untuk 20 orang saja.

Pada tahun 2016, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) kemudian membangun kerangkeng tepat di belakang rumahnya. Para anggota dan para pekerja TRP yang mendapatkan hukuman dimasukkan dan dipindahkan ke dalam penjara ilegal.

TRP sendiri mulai mempromosikan bahwa kerangkeng manusia itu adalah sebuah panti rehabilitasi gratis bagi masyarakat. Sejak adanya kerangkeng di belakang rumahnya tersebut, banyak masyarakat sekitar menitipkan para anggota keluarga mereka yang memiliki kecanduan pada narkotika.

Baca Juga: 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Terancam 15 Tahun Penjara

Adapun temuan mengejutkan tentang adanya kerangkeng di rumah TRP berawal pada saat dilakukan penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat itu TRP diduga terjerat kasus suap. Pada saat itu, KPK menemukan sebuah bangunan menyerupai kerangkeng manusia di dalam rumah TRP. Dugaan penyiksaan manusia, perbudakan modern, dan lainnya pun muncul atas penemuan kerangkeng tersebut.

 Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angon (Instagram/diskominfo_langkat)
Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin (Instagram/diskominfo_langkat)

Perbudakan sendiri merupakan kondisi di mana seorang manusia dimiliki oleh manusia lainnya. Dilihat dari sudut pandang hukum, seorang budak dianggap sebagai properti atau barang. Di antara mereka yang menjadi budak, mereka tentu kehilangan sebagian besar haknya sebagai manusia bebas pada umumnya.

Adanya istilah perbudakan sendiri diketahui sudah ada sejak tahun 3500 SM di Mesopotamia, salah satu peradaban paling kuno di dunia. Pada masa itu, Bangsa Sumeria, Babilonia, dan Asyur semuanya memiliki budak yang dipekerjakan di istana, irigasi/pertanian, dan kuil.

Sementara itu, di wilayah Asia, perbudakan ditemukan sejak dinasti Shang (abad ke-18-12 SM) di Tiongkong. Adanya aktivitas tersebut telah dipelajari secara menyeluruh di China Han kuno (206 SM-25 M), dan diperkirakan sebanyak lima persen dari populasi wilayah tersebut diperbudak.

Dari perbuatan yang dilakukan oleh Terbit tersebut, ia dikenakan Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun, dan ditambah sepertiga ancaman pokok. 

Baca Juga: Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Polisi Periksa Ketua DPRD

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI