AS: Myanmar Lakukan Genosida dan Kejahatan Kemanusiaan ke Rohingya

Selasa, 22 Maret 2022 | 18:24 WIB
AS: Myanmar Lakukan Genosida dan Kejahatan Kemanusiaan ke Rohingya
DW
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengumumkan keputusan terkait Myanmar yang telah melakukan genosida terhadap warga Rohingya pada Senin (21/03) di Museum Peringatan Holocaust, Washington.

Pemerintah Amerika Serikat secara resmi telah menetapkan bahwa kekerasan yang dilakukan terhadap minoritas Rohingya oleh militer Myanmar merupakan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, kata pejabat AS kepada kantor berita Reuters, yang menurut para advokat, keputusan itu menjadi langkah untuk meningkatkan upaya meminta pertanggungjawaban junta Myanmar.

Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengumumkan keputusan itu pada Senin (21/03) di Museum Peringatan Holocaust di Washington.

Pejabat AS dan firma hukum swasta mengumpulkan bukti sebagai upaya pengakuan atas kekejaman militer Myanmar, sayangnya Menteri Luar Negeri Mike Pompeo menolak membuat keputusan.

Baca Juga: Resmi, Pemerintah Amerika Nyatakan Myanmar Lakukan Genosida Terhadap Minoritas Rohingya

Blinken memerintahkan "analisis hukum dan faktualnya sendiri,” kata para pejabat AS kepada Reuters dengan syarat anonim. "Ini akan mempersulit mereka untuk melakukan pelanggaran lebih lanjut,” kata seorang pejabat senior Departemen Luar Negeri AS.

"Ini benar-benar memberi sinyal kepada dunia dan terutama kepada para korban dalam komunitas Rohingya dan secara lebih luas bahwa Amerika Serikat mengakui kondisi darurat yang terjadi,” kata seorang pejabat senior Departemen Luar Negeri lainnya tentang pengumuman Blinken pada Senin (21/03).

AS kucurkan dana tambahan untuk IIMM Pejabat di kedutaan Myanmar di Washington dan juru bicara junta tidak segera menanggapi email yang meminta tanggapan atas keputusan AS pada Minggu (20/03).

Sebelumnya, militer Myanmar telah membantah melakukan genosida terhadap Rohingya dan mengatakan sedang melakukan operasi melawan teroris pada 2017.

Sebuah misi pencari fakta PBB menyimpulkan pada 2018 bahwa kampanye militer termasuk "tindakan genosida,” tetapi Washington pada saat itu menyebut kekejaman sebagai "pembersihan etnis” sebuah istilah yang tidak memiliki definisi hukum di bawah hukum pidana internasional.

Baca Juga: Tanpa Suu Kyi, Myanmar Menentang Kasus Rohingnya di Mahkamah Internasional

Sejak Perang Dingin, Departemen Luar Negeri AS telah secara resmi menggunakan istilah itu enam kali untuk menggambarkan pembantaian di Bosnia, Rwanda, Irak, dan Darfur, penyerangan ISIS terhadap Yazidi, dan minoritas lainnya, serta yang terbaru pada tahun lalu, atas perlakuan Cina terhadap Uighur.

Blinken juga mengumumkan pemberian bantuan $1 juta (Rp14,3 miliar) dana tambahan untuk Mekanisme Investigasi Independen untuk Myanmar (IIMM), sebuah badan PBB yang berbasis di Jenewa, yang mengumpulkan bukti untuk kemungkinan penuntutan di masa depan.

"Ini akan meningkatkan posisi kami saat mencoba membangun dukungan internasional untuk mencegah kekejaman lebih lanjut dan meminta pertanggungjawaban mereka,” kata pejabat AS.

Desakan resolusi DK PBB Direktur Advokasi Asia di Human Rights Watch, John Sifton, mengatakan militer Myanmar telah menghadapi "sedikit konsekuensi nyata atas kekejamannya, baik terhadap Rohingya atau kelompok etnis minoritas lainnya di Myanmar.”

Selain menjatuhkan lebih banyak sanksi ekonomi pada junta, Amerika Serikat diharapkan mampu mendesak resolusi Dewan Keamanan PBB yang akan merujuk semua dugaan kejahatan militer ke Pengadilan Kriminal Internasional, kata Sifton.

Jika Rusia dan Cina memveto sebuah resolusi, kemungkinan besar, AS harus memimpin tindakan di Majelis Umum PBB, katanya. "Kecaman terhadap Myanmar harus dibarengi dengan tindakan nyata,” ujarnya. rw/ha (Reuters)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI