Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 105 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT) Tahun 2020-2024. Perpres tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan pembangunan daerah tertinggal menjadi daerah entas, secara khusus, terencana, sistematis, dan berkelanjutan.
Prosesi peluncuran ditandai dengan pemukulan Tifa bersama dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Halim Iskandar, Deputi Bidang PMK Sekretariat Kabinet Yuli Harsono, Staf Ahli Menteri Bidang Infrastruktur Bappenas Velix Wanggai, dan Deputi Bidang Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kemenko PMK Sudirman.
Sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, target daerah tertinggal terentaskan pada akhir tahun 2024 yakni sejumlah 25 kabupaten dari total 62 kabupaten daerah tertinggal.
“(Perpres) tujuannya mempercepat penanganan daerah tertinggal. Daerah tertinggal itu kan multidimensional, jadi seluruh kompleksitas persoalan harus ditangani secara menyeluruh,” kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2022).
Baca Juga: Pemerintah Beri Sinyal Izinkan Warga Mudik Lebaran Tahun Ini
Muhadjir mengungkapkan bahwa Perpres PPDT beririsan dengan Perpres tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Perpres tentang Penanggulangan Kemiskinan. Dengan begitu, upaya pengentasan daerah miskin harus sejalan dengan upaya pencegahan stunting dan penanggulangan kemiskinan.
“Perlu ada penanganan terintegrasi, tidak bisa hanya ditangani secara sektoral. Makanya, sekarang Kemendes itu juga ada menu anggaran dana desa yang tidak hanya menangani infrastruktur tetapi juga stunting dan orang miskin,” tuturnya.
Kemudian, Muhadjir juga mengimbau kepada pemerintah, baik kementerian/lembaga terkait maupun pemerintah daerah agar melihat permasalahan daerah tertinggal secara utuh. Berbagai hal terkait harus dikoordinasikan dan disinkronisasi bersama lintas sektor.
Lebih lanjut, beberapa kendala diungkap Muhadjir bahwasanya bukan semata persoalan anggaran tetapi juga masalah kelangkaan sumber daya termasuk kualitas perangkat desa yang masih kurang serta kondisi spasial wilayah terutama yang masih terisolasi.
“Sebetulnya harus ada langkah-langkah untuk mendorong bagaimana supaya wilayah-wilayah ini terbuka. Terbuka bukan dalam artian fisik saja, tetapi bagaimana kami bisa memberikan insentif kepada para investor agar mau berinvestasi di daerah tertinggal,” ucap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.
Baca Juga: Demi Generasi Emas Indonesia 2045, Kemenko PMK Ingatkan Pentingnya Pendidikan Calon Pengantin