Suara.com - Pemerintah akan menjadikan vaksin booster sebagai syarat mudik Idul Fitri tahun ini. Hal itu dipastikan Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin.
Masyarakat yang hendak pulang kampung diharuskan telah disuntik vaksin dosis ketiga.
Pemerintah saat ini mewacanakan untuk menjadikan vaksin booster sebagai syarat agar masyarakat bisa mudik ke kampung halaman saat Idulfitri nanti.
"Kami ingin menjadikan booster sebagai syarat mudik. Jadi selain vaksinasi lengkap, harus sudah booster," ujar Ma'ruf Amin di Rancabali, Kabupaten Bandung, Selasa (22/3/2022).
Baca Juga: Pemerintah Beri Sinyal Izinkan Warga Mudik Lebaran Tahun Ini
Dengan syarat tersebut, masyarakat yang hendak pulang kampung saat Idul Fitri, tidak lagi diwajiban membawa hasil Swab PCR atau Swab antigen.
Vaksin booster sebagai syarat mudik bisa dilakukan apabila kasus Covid-19 melandai atau tidak terjadi lonjakan.
"Kalau tidak terjadi lonjakan kasus covid, tidak lagi harus PCR atau antigen saat mudik," katanya.
Dengan adanya syarat tersebut diharapkan juga terjadi peningkatan angka vaksinasi.
Mengingat disuntik vaksin bisa memperkuat kekebalan tubuh dari paparan virus.
Baca Juga: Asyik! Pemerintah Bakal Longgarkan Pembatasan Salat Tarawih Hingga Mudik
"Vaksinasi lansia akan terus didorong, juga yang masih baru satu kali vaksin itu menjelang bulan ramadan ini," tutupnya.