Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi sebagai saksi. Prasetio diperiksa dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E, pada Selasa (22/3/2022).
Prasetyo menyebut diperiksa mengenai proses persetujuan rencana pelaksanaan hingga penganggaran Formula E. Termasuk terkait peminjaman uang Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) melalui Bank DKI mencapai Rp 180 miliar.
"Ya, ada persetujuan rencana, tetapi mengenai penganggarannya kan dibahas di badan anggaran. Nah dalam pembahasan badan anggaran, sebelum menjadi perda, menjabah uang Dispora itu kepada Bank DKI Rp 180 miliar. itu aja penekannya di situ," kata Prasetyo di lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2022).
Ketika ditanya awak media, Prasetyo mengklaim anggota DPRD DKI tidak mengetahui terkait peminjaman uang yang mencapai ratusan miliar rupiah tersebut.
"Tidak, kami enggak tahu. Semua masalah anggaran mereka-mereka yang buat. Enggak tahu."
Diketahui, Prasetyo telah diperiksa oleh penyidik KPK dalam pengusutan dugaan korupsi Formula E. Ketika itu, Prasetyo diperiksa sebagai saksi pada Selasa (8/2/2022).
Serahkan Dokumen Formula E ke KPK
Direktur Utama PT Jakpro Widi Amanasto sebelumnya mengaku menyerahhkan sejumlah dokumen sebagaimana permintaaan dari KPK. Widi mengaku penyerahan dokumen itu setelah penyidik KPK mendatangi kantornya.
"Menyerahkan dokumen yang diminta oleh KPK waktu itu datang ke kantor. Kita serahkan kelengkapan-kelengkapannya," kata Widi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/11/2021) lalu,
Baca Juga: Buntut Gelar Paripurna Interpelasi Anies, BK DPRD Umumkan Hasil Pemeriksaan Prasetio Edi Pekan Depan
Diusut KPK