5 Fakta Ayah Perkosa Anak Kandung Usia 8 Tahun Hingga Kejang dan Tewas di Semarang

Selasa, 22 Maret 2022 | 17:14 WIB
5 Fakta Ayah Perkosa Anak Kandung Usia 8 Tahun Hingga Kejang dan Tewas di Semarang
Ilustrasi pemerkosaan atau pencabulan. [Suara.com/Iqbal Asaputro]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

4. Kondisi Korban

Korban akhirnya dinyatakan meninggal dan dikuburkan pada Sabtu (19/3/2022). Kemudian, polisi menerima laporan dari rumah sakit perihal kematian korban yang disebut tidak wajar lantaran terdapat luka di bagian kemaluan serta dubur. 

Polisi kemudian memutuskan untuk membongkar dan mengautopsi mayat korban di hari yang sama. Disitulah mulai diketahui bahwa ia terlebih dulu mengalami kekerasan seksual sebelum akhirnya dinyatakan meninggal.

5. Hukuman Pelaku

WD yang dicurigai sudah mengakui segala perbuatan keji tersebut. Ia mengaku sudah tiga kali memaksa dan memperkosa korban karena kecanduan menonton film porno.

Atas perbuatan keji terhadap anaknya sendiri, WD dijerat Pasal 81 ayat 3 dan Pasal 76 pada Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Namun, pihak kepolisian menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan, pelaku akan menerima hukuman tambahan.

Itulah lima fakta ayah perkosa anak kandung sampai meninggal. Kasus ini mengingatkan kita untuk waspada, terutama dalam mengasuh anak.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Baca Juga: Polisi Pergoki Tujuh Muda Mudi Kota Santri Sedang Lakukan Ini di Kamar Kos

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI