Suara.com - Media sosial dan berita online tengah dihebohkan dengan kasus ayah perkosa anak kandungnya yang sakit sampai meninggal. Korban diketahui masih duduk di bangku sekolah dasar.
Peristiwa keji tersebut mencuri perhatian banyak pihak dan menuai kecaman. Berikut ini ada 5 fakta terkait ayah perkosa anak kandungnya sendiri hingga tewas.
1. WD Ungkap Alasan Memperkosa Anaknya Sendiri
WD (41), tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 8 tahun lantaran kecanduan video porno. Peristiwa ini terjadi di Semarang, Jawa Tengah. Anaknya tewas usai dipaksa melayani nafsu bejat tersebut saat sedang sakit.
Baca Juga: Polisi Pergoki Tujuh Muda Mudi Kota Santri Sedang Lakukan Ini di Kamar Kos
2. Kronologi Kejadian
Pemerkosaan ayah kandung terhadap anak kandung ini terjadi pada Jumat (18/3/2022) lalu. Hari itu, korban dititipkan oleh ibunya ke rumah indekos milik pelaku di kawasan Tlogosari, Pedurungan.
Diketahui, sang ibu dan pelaku sudah bercerai lima tahun lalu. Namun, korban dan pelaku masih sering bertemu. Saat dititipkan, pelaku melakukan aksi bejat tersebut kepada anak kandungnya. Korban dipaksa melayani hingga ia kejang-kejang.
3. Korban Sempat Melawan dan Pelaku Menutupi Perbuatannya
Korban yang sedang demam sudah berusaha menolak, menghindar, dan melawan ayah kandungnya. Namun, pelaku dengan keji tetap melanjutkan perbuatan tersebut hingga korban mengalami kejang-kejang.
Baca Juga: Kakek 60 Tahun Perkosa Anak Dibawah Umur di Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara
Setelah itu, pelaku pergi ke rumah mantan istrinya untuk meminta izin agar korban bisa diperiksa di rumah sakit. Kala itu, sang ibu tidak sempat mengecek kondisi korban lalu membiarkan anaknya dibawa menggunakan motor.
4. Kondisi Korban
Korban akhirnya dinyatakan meninggal dan dikuburkan pada Sabtu (19/3/2022). Kemudian, polisi menerima laporan dari rumah sakit perihal kematian korban yang disebut tidak wajar lantaran terdapat luka di bagian kemaluan serta dubur.
Polisi kemudian memutuskan untuk membongkar dan mengautopsi mayat korban di hari yang sama. Disitulah mulai diketahui bahwa ia terlebih dulu mengalami kekerasan seksual sebelum akhirnya dinyatakan meninggal.
5. Hukuman Pelaku
WD yang dicurigai sudah mengakui segala perbuatan keji tersebut. Ia mengaku sudah tiga kali memaksa dan memperkosa korban karena kecanduan menonton film porno.
Atas perbuatan keji terhadap anaknya sendiri, WD dijerat Pasal 81 ayat 3 dan Pasal 76 pada Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Namun, pihak kepolisian menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan, pelaku akan menerima hukuman tambahan.
Itulah lima fakta ayah perkosa anak kandung sampai meninggal. Kasus ini mengingatkan kita untuk waspada, terutama dalam mengasuh anak.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti