Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta usul tarif integrasi angkutan umum TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta sebesar Rp10 ribu ke DPRD. Jika ini disetujui maka akan menghemat ongkos angkutan umum pekerja di Jakarta.
Jika tarif integrasi antarmoda di DKI maka besaran biaya angkutan umum menjadi Rp10 ribu.
Contohnya penumpang menumpang satu moda transportasi misalnya TransJakarta maka dipatok tarif seperti biasa sebesar Rp3.500 sekali jalan.
Apabila penumpang itu lanjut menggunakan moda transportasi umum kedua misalnya MRT Jakarta maka tarif mencapai Rp14 ribu sehingga total tarif sebelum integrasi menjadi sebesar Rp17.500 per penumpang sekali jalan.
Namun, dengan tarif integrasi maka besaran tarifnya menjadi total Rp10 ribu.
"Tentu kami harapkan disegerakan untuk mendapatkan rekomendasi terkait dengan persetujuan penetapan tarif terintegrasi," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, saat ini proses sedang berlangsung pembahasan secara maraton dan intensif bersama dengan Komisi B dan Komisi C DPRD DKI Jakarta.
Dia berharap dari pembahasan itu segera mendapat kepastian soal usulan besaran tarif integrasi angkutan umum di Jakarta atau JakLingko menjadi Rp10 ribu.
Apabila sudah ada ketetapan, lanjut dia, Gubernur DKI Jakarta akan menetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub).
"Begitu kami integrasikan, yang akan menerima manfaat itu seluruh masyarakat, kembali lagi ke masyarakat yang kami dorong untuk bermobilitas itu mendapatkan layanan prima dari segi penyediaan layanan umum," katanya.
Rencananya, kata dia, Pemprov DKI akan kembali membahas soal tarif integrasi tarif itu dengan Komisi B DPRD DKI pada Rabu (23/3). (Antara)