Jejak Kasus Haris Azhar-Fatia Vs Luhut, Berakhir Jadi Tersangka karena Konten Youtube

Selasa, 22 Maret 2022 | 16:44 WIB
Jejak Kasus Haris Azhar-Fatia Vs Luhut, Berakhir Jadi Tersangka karena Konten Youtube
Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti berikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (21/3/2022). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

2.       Luhut Somasi Haris Azhar dan Fatia

Video tersebut mendapatkan respon dari Luhut Binsar Pandjaitan. Jubir Kemenko Marves, Jodi Mahardi menyatakan, video yang diunggah di channel YouTube Haris Azhar tersebut cenderung bernada tendensius, bahkan mengarah pada pembunuhan karakter, pembentukan opini, hingga fitnah dan penghinaan. Atas dasar itulah, pada 26 Agustus 2021, Luhut mensomasi Haris Azhar dan Fatia.

Pengacara Luhut, Juniver Girsang memberi waktu 5x24 jam kepada Haris dan Fatia untuk menjawab somasi tersebut.

3.       Luhut Laporkan Haris dan Fatia ke Polisi

Setelah somasi dilayangkan, [ada 30 Agustus 2021, Haris dan Fatia telah memberikan surat jawaban kepada Juniver Girsang. Namun Juniver menyatakan, jawaban tersebut tidak menjawab isi dari somasi yang dilayangkan Luhut.

Alhasil, pada 22 September 2021, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro jaya. Tak hanya itu, Luhut juga menuntut Haris dan Fatia membayar uang sebesar Rp100 miliar.

4.       Polisi memproses laporan Luhut

Polisi lantas memproses laporan tersebut, dengan memeriksa Luhut pada 27 September 2021. Oleh kepolisian, Luhut diperiksa selama satu jam. Luhut menyatakan, dalam pemeriksaan itu, ia juga menyerahkan sejumlah barang bukti pada penyidik.

Ia menegaskan, pemeriksaan atas dirinya ini juga menjadi pelajaran bagi Haris dan Fatia, agar tida melakukan fitnah atas dirinya dengan dalih kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi.

Baca Juga: Pengacara Haris Azhar: Kepolisian Punya Kewenangan Hentikan Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

5.       Beberapa kali coba mediasi, namun gagal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI