Suara.com - Perseteruan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti versus Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, memasuki babak baru.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Luhut Binsar Pandjaitan, beberapa waktu lalu.
Sejumlah kalangan menyatakan, penetapan Haris dan Fatia sebagai tersangka merupakan bentuk pembungkaman terhadap kekritisan masyarakat.
Bagaimana perjalanan kasus Hari-Fatia versus Luhut? Berikut ulasannya.
1. Berawal dari video YouTube
Pada Agustus 2021 lalu, melalui Channel Youtubenya, Haris Azhar mengunggah sebuah video yang berjudul “Ada Lord Luhut dibalik Rekasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga ada”.
Dalam video itu disebutkan bahwa ada permainan penguasaan tambang. Hal tersebut diungkap berdasarkan laporan dari sejumlah gabungan LSM seperti YLBHI, Walhi, LBH Papua, KontraS, JATAM Greenpeace, dan lain sebagainya.
Laporan tersebut bertajuk “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”.
Dalam laporan itu disebutkan, ada sejumlah perusahaan yang diduga menguasai konsesi lahan tambang di Blok Wabu. Salah satu diantara perusahaan tersebut yakni PT Madinah Qurrata’ain, yang diduga terkait dengan Toba Sejahtera Group. Dimana salah satu pemilik sahamnya adalah Luhut.
Baca Juga: Pengacara Haris Azhar: Kepolisian Punya Kewenangan Hentikan Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut
Atas dasar itulah, nama Luhut Binsar Pandjaitan terseret dalam video tersebut.
BERITA TERKAIT
Blak-blakan Bantah Luhut Binsar Pandjaitan Soal Danantara, Fedi Nuril: Bikin Curiga..
25 Februari 2025 | 13:55 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI