Suara.com - Pemerintah DKI Jakarta pede bisa mendapat predikat level 1 pandemi COVID-19. Sebeb kasus harian COVID sudah terkendali.
Hal itu dikatakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Dia mengungkapkan status PPKM di Ibu Kota berpeluang turun menjadi level satu karena kasus COVID-19 mulai terkendali.
"Itu kebijakan ada di pemerintah pusat, kami tunggu saja, mudah-mudahan bisa segera ke level satu," kata Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa.
Meski kasus COVID-19 di Jakarta terkendali namun tidak langsung membuat status PPKM di Jakarta juga diturunkan.
Baca Juga: Dua Sekolah di Jakarta Selatan Belum PTM 100 Persen, Menunggu Izin Dari Dinas Pendidikan
Dia menjelaskan pembaharuan PPKM di Jakarta berkaitan erat dengan kondisi di daerah penyangga seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
"Pemerintah pusat, satgas pusat itu melihat tidak hanya Jakarta tetapi kota daerah sekitar Jakarta itu juga dihitung," kata Riza.
PPKM di DKI Jakarta pernah berada di level satu sejak 14 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1473 Tahun 2021 tentang PPKM Level Satu.
Perkembangan kasus COVID-19 di Jakarta berdasarkan data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kasus aktif yang dirawat dan diisolasi terus mengalami penurunan.
Baca Juga: Menteri Keuangan: Negara Harus Berutang Demi Selamatkan Masyarakat dan Ekonomi
Per Senin (21/3) kasus aktif berkurang mencapai 964 kasus sehingga menyisakan 11.364 kasus aktif.
Kasus positif bertambah mencapai 862 orang sehingga total mencapai 1,22 juta dengan persentase kasus positif selama sepekan terakhir mencapai delapan persen dari hampir 124 ribu orang dites usap PCR.
Sedangkan tambahan pasien sembuh mencapai 1.820 sehingga total kesembuhan mencapai 1,20 juta orang.
Adapun persentase kasus sembuh di DKI mencapai 97,8 persen dan tingkat kematian mencapai 1,2 persen.
Saat ini, status PPKM di Jakarta berada pada level dua selama dua minggu ke depan atau hingga 4 April 2022. (Antara)