Resmi Polisikan Pendeta Saifuddin yang Kini di Amerika, GNPF Ulama: Dia akan Dikejar ke Mana pun, Sudah Kelewat Batas!

Selasa, 22 Maret 2022 | 16:29 WIB
Resmi Polisikan Pendeta Saifuddin yang Kini di Amerika, GNPF Ulama: Dia akan Dikejar ke Mana pun, Sudah Kelewat Batas!
Ketua GNPF Ulama, Yusuf Muhammad Martak usai melaporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Polri terkait kasus penodaan agama. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah pernyataan yang mengusulkan menghapus 300 ayat Alquran viral di media sosial, Pendeta Saifuddin Ibrahim  akhirnya dilaporkan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama ke Bareskrim Polri, hari ini. Dalih pelaporan itu karena ucapan Pendeta Saifudin telah menodai agama, khususnya Islam. 

Laporan itu telah diterima Bareskrim Polri dan teregister dalam nomor laporan LP/B/0138/III/2022/SPKT.BARESKRIM POLRI tertanggal 22 Maret 2022.

Menurut Ketua GNPF Ulama, Yusuf Muhammad Martak mengatakan, perbuatan penistaan yang sudah berulangkali dibuat Pendeta Saifuddin sangat tidak bisa ditolerir oleh umat.

"Hari ini saya melaporkan pendeta Saifuddin Ibrahim, terkait penistaan dan penodaan agama Islam, yang sudah dilakukan berkali-kali dan tiada henti hentinya menghinakan agama dan itu adalah suatu perbuatan terlarang," kata Yusuf Martak saat ditemui wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (22/4/2022).

Baca Juga: PARAH Pendeta Saifuddin Ibrahim Menghina Habib Rizieq: Imam Besar Kadrun

Sosok Saifuddin Ibrahim dalam Video yang diunggah di laman YouTube Resminya (Tangkapan layar Youtube.com/SaifuddinIbrahimTV)
Sosok Saifuddin Ibrahim dalam Video yang diunggah di laman YouTube Resminya (Tangkapan layar Youtube.com/SaifuddinIbrahimTV)

Yusuf Martak pun berterima kasih karena penyidik Polri telah memproses laporannya. 

"Alhamdulilah kami berikan apresiasi kepada kepolisian ternyata sudah  menindaklanjuti dan akan diproses."

Yusuf Martak pun turut buka suara ihwal keberadaan Pendeta Saifuddin yang kekinian berada di Amerika Serikat.

Dia pun menegaskan jika polisi bakal memburu sang pendeta.

"Itu pun akan dikejar ke mana pun, karena memang sudah kelewat batas. Bahkan di situ dengan ujarannya menginginkan kitab suci diubah dari yang aslinya ada. Itu tidak benar," kata dia. 

Baca Juga: Pendeta Saifuddin Berulah Lagi, Minta Menag Bertobat Terima Yesus Biar Indonesia Maju

Bagi Yusuf, sang pendeta telah mengadu domba dan memecah belah anak bangsa melalui pernyataannya. Kata dia, tindakan tersebut telah menimbulkan kegaduhan.

"Insyaallah aparat kepolisian akan menindaklanjuti semua pelaporan yang sudah kami sampaikan hari ini," pungkas Yusuf.

GNPF Ulama, dalam laporan kali ini turut membawa sejumlah barang bukti. Mulai dari video pernyataan sang pendeta hingga tautan video tersebut.

Pendeta Saifuddin dilaporkan tentang tindak pidana  kebencian atau permusuhan individu dan atau antargolongan dan atau penodaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156a KUHP.

Dilaporkan Kasus Serupa

Sebelumnya, laporan serupa juga dilakukan di Bareskrim Polri. Pelapor tersebut adalah Rieke Vera Routinsulu dan laporannya teregister dalam nomor laporan LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022. 

Dalam laporannya, Rieke mempersangkakan Saifuddin melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 Tentang ITE.

Saifuddin juga disangkakan melanggar Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156a KUHP, Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/ atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Kami berharap kasus ini bisa ditindak tegas. Ka,mi sudah bikin laporan di Bareskrim Polri. Kami berharap laporan ini segera diproses supaya tidak menimbulkan kegaduhan luas di masyarakat," kata Husin Alwi Shihab selaku saksi pelapor di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI