Suara.com - Pegiat HAM terus membela Haris Azhar dan Fathia Maulidiyanti yang menjadi tersangka atas laporan pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan. Kali ini datang dari Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid.
Menurutnya kasus yang menimpa Haris dan Fathia tidak bisa dilepaskan dengan jabatan Luhut sebagai Menko Kemaritiman dan Investasi.
“Dalam kasus Haris Azhar yang melapor ini bukan orang pribadi dalam kapasitas warga negara biasa, melainkan orang yang tidak bisa dilepaskan dari jabatannya sebagai Menko Kemaritiman dan Investasi” Ujar Usman Hamid dikutip dari Terkini.id (jaringan Suara.com), Selasa (22/3/2022).
Dia mnyindir semua orang tahu bahwa Menko Kemaritiman dan Investasi adalah menteri yang paling besar kekuatan dan pengaruhnya.
Baca Juga: Pengacara Haris Azhar: Kepolisian Punya Kewenangan Hentikan Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut
“Semua masyarakat tahu bahwa Menko Kemaritiman dan Investasi seperti menteri yang paling besar kekuatan dan pengaruhnya,” ungkap Usman Hamid melanjukan.
Usman Hamid menjelaskan tidak boleh ada menteri yang bisa berkuasa penuh.
“Tidak boleh ada menteri berkuasa penuh atas segala hal,” ujar Usman Hamid.
Dalam perspektif hak asasi manusia, pencemaran nama baik tidak boleh dipidanakan, lanjutnya, tidak boleh dibawa ke dalam ranah criminal defamation.
“Pencemaran nama baik itu hanya dimungkinkan dalam kerangka perdataan,” kata Usman Hamid.
Baca Juga: Diperiksa 8 Jam Dalam Kasus Luhut, Begini Respon Polisi saat Dengar Jawaban Haris Azhar