Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam waktu dekat akan menikahi Idayati, adik kandung Presiden Joko Widodo. Pernikahan itu bakal digelar pada Mei 2022.
Banyak desakan agar Anwar Usman mundur dari MK setelah resmi menjadi suami Idayati. Ini bertujuan untuk mencegah konflik kepentingan.
Terkait itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan hal tersebut merupakan urusan pribadi Anwar Usman.
"Soal pernikahan, urusan pribadi Pak Anwar Usman, sehingga saat ini, saya tidak punya tugas dan kewennangan apapun untuk menyampaikan tanggapan," kata Fajar melalui keterangannya, Selasa (22/3/2022).
Fajar menuturkan, keterangan lebih lanjut soal pernikahan Anwar Usman dengan Idayati akan disampaikan yang bersangkutan.
"Soal kabar pernikahan, Pak Anwar Usman akan menyampaikan keterangan secara langsung pada saatnya nanti," ucapnya
Sekaligus, kata Fajar, Anwar Usman juga akan menyampaikan terkait posisinya saat ini sebagai Ketua MK.
"Termasuk merespon tanggapan publik perihal kaitannya dengan kedudukan sebagai Ketua MK sekaligua Hakim Konstitusi," imbuhnya
Diungkap Gibran
Baca Juga: Akan Menikahi Adik Jokowi, Idayati, Ketua MK Anwar Usman Disuruh Mundur karena Konflik Kepentingan
Kabar pernikahan Usman dengan Idayati awalnya diungkap oleh anak kandung Jokowi sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Keduanya disebut sudah melangsungkan proses lamaran pada 12 Maret lalu. Namun, Gibran mengaku tak hadir dalam proses lamaran antara Anwar Usman dan buliknya Idayati. Alasannya, lantaran Gibran saat itu masih menjalani isolasi mandiri akibat terpapar covid-19.
"Lha, itu sudah tahu no," ujar Gibran, Senin (21/3/2022).
"Tidak ikut, kemarin masih lemas banget. Iya proses lamarannya pada 12 Maret kemarin," terang dia.
Harus Mundur dari MK
Sementara itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi atau Pusako Universitas Andalas, Feri Amsari menganggap jika Anwar Usman harus mundur dari jabatan Ketua MK setelah dikabarkan akan menikahi adik Jokowi, Idayat.
Tujuan itu, menurut Feri agar menjauhkan terjadinya konflik kepentingan dengan presiden Jokowi terkait berbagai perkara di MK dalam uji undang-undang.
"Sebaiknya Ketua MK mundur untuk menjauhkan asumsi terjadi konflik kepentingan," kata Feri dihubungi, Senin (21/3/2022).
"Dengan presiden yang merupakan pihak dalam berbagai perkara di MK, terutama dalam uji undang-undang."