Buntut Gelar Paripurna Interpelasi Anies, BK DPRD Umumkan Hasil Pemeriksaan Prasetio Edi Pekan Depan

Selasa, 22 Maret 2022 | 15:29 WIB
Buntut Gelar Paripurna Interpelasi Anies, BK DPRD Umumkan Hasil Pemeriksaan Prasetio Edi Pekan Depan
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. [Instagram@prasetyoedimarsudi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD, Prasetio Edi Marsudi. Rencananya, hasil pemeriksaan akan diumumkan pekan depan.

Hal ini dikatakan oleh Ketua Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta, Ahmad Nawawi. Kendati demikian, ia masih belum mau mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap politisi PDIP itu.

"Sudah ada (hasil pemeriksaan). Mudah-mudahan minggu depan (diumumkan)," ujar Nawawi saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).

Pasalnya, sebelum ada pengumuman kepada publik, hasil pemeriksaan harus dibawa ke rapat paripurna. Dalam rapat itu nantinya akan dibacakan apa saja yang menjadi keputusan Badan Kehormatan.

Baca Juga: Tak Tanggung-tanggung, Anies Baswedan Salurkan Bantuan Hingga Miliaran Rupiah untuk Rumah Ibadah Sepanjang Tahun 2022

"Sebelum di paripurnakan hasilnya belum bisa dibuka," pungkasnya.

BK DPRD DKI Jakarta sebelumnya, memanggil Prasetio Edi ke ruang paripurna gedung DPRD DKI, Rabu (9/2/2022). Pemanggilan dilakukan karena Prasetio dilaporkan legislator lain setelah menggelar rapat paripurna soal interpelasi terhadap Gubernur Anies Baswedan.

Di hadapan Anggota BK, Prasetio menjelaskan alasannya saat itu menggelar rapat paripurna persetujuan interpelasi. Mulai dari awal ketika rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang ia pimpin hingga sampai ke paripurna.

Ia mengaku semua tahapannya sudah sesuai dengan mekanisme yang tertuang dalam aturan tata tertib DPRD DKI. Pada saat penjadwalan di rapat Bamus juga, ia mempersilahkan jika ada yang ingin menentang tapi tidak ada yang melakukannya.

Meskipun agenda interpelasi diajukan secara mendadak dalam rapat Bamus, ia menyebut hal itu tidak melanggar aturan apapun. Karena itu, ia menganggap dirinya tidak bersalah.

Baca Juga: 5 Aksi Tokoh Politik Nonton MotoGP Mandalika, Diteriaki Presidenku sampai Kepergok Merokok

"Karena ini ini klarifikasi saya, saya merasa tidak bersalah sampai hari ini. Artinya, pelaksanaan interpelasi keseluruhannya adalah legal. (Penyusunan jadwal rapat) Bamus itu bisa bertambah dan berkurang," ujar Prasetio di ruang paripurna, Rabu (9/2/2022).

Prasetio menyebut seharusnya tujuh fraksi yang melaporkannya ke BK bisa menolak interpelasi dalam rapat paripurna. Ia pun menyayangkan mereka yang malah akhirnya mangkir dan malah melapor ke BK.

"Kesalahan saya di mana? Sebetulnya permasalahannya kita semua tahu, kan harus diselesaikan. Diselesaikan pakai cara apa? Ya diparipurnakan," jelasnya.

"Kalau memang tidak kuorum, ya sudah selesaikan lagi. Paripurna untuk interpelasi pun masih saya skors, karena tidak kuorum."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI