Jakarta Masih Terapkan PPKM Level 2, Wagub DKI: Pemerintah Pertimbangkan Daerah Penyangga

Selasa, 22 Maret 2022 | 14:39 WIB
Jakarta Masih Terapkan PPKM Level 2, Wagub DKI: Pemerintah Pertimbangkan Daerah Penyangga
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. [ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah telah memutuskan Jakarta masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 selama dua pekan sampai 4 April 2022 mendatang. Status di ibu kota masih sama seperti pekan lalu.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menilai seharusnya memang ada kemungkinan level PPKM diturunkan. Apalagi saat ini angka penularan Covid-19 di ibu kota sudah mulai melandai.

Namun, Riza menyebut penentuan level PPKM diputuskan oleh pemerintah pusat lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Pihaknya hanya menjalankan aturan yang sudah dibuat.

"Iya (level PPKM seharusnya diturunkan) saya setuju, itukan kebijakan ada di pemerintah pusat, kami tunggu saja, mudah-mudahan bisa segera ke level satu," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (22/3/2022).

Baca Juga: Wagub DKI Ultimatum PT KCN soal Polusi Debu Batu Bara: Jalankan 32 Item Sanksi Sesegera Mungkin!

Menurut Riza, pemerintah dalam melakukan pertimbangan penentuan level PPKM tidak hanya melihat satu wilayah Jakarta saja. Daerah penyangga, seperti Depok, Bogor, Tangerang, dan Bekasi sebagai daerah aglomerasi juga harus diperhatikan.

"Satgas Pusat itu melihat tidak hanya Jakarta tetapi kota daerah sekitar Jakarta itu juga dihitung karena tidak bisa dipisahkan," tuturnya.

"Itu tidak bisa dipisahkan yah mungkin itu salah satu pertimbangan."

Sebelumnya, Pemerintah memperpanjang masa berlaku kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali selama dua pekan ke depan atau hingga 4 April 2022.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA mengatakan, aturan lengkap PPKM Jawa-Bali terbaru dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri yang akan dirilis besok.

Baca Juga: Tak Ada Lagi Daerah PPKM Level 4, Kemendagri Instruksikan Kepala Daerah Di Jawa-Bali Perbanyak Vaksinasi Covid-19

"Jawa dan Bali diperpanjang dua pekan, (Inmendagri) sedang dikerjakan," kata Safrizal saat dihubungi, Senin (21/3/2022).

Dia juga menyebut akan ada penyesuaian daftar daerah yang masuk dalam kategori PPKM Level 1,2,3, dan 4.

Dalam aturan terakhir, daerah yang masih berstatus PPKM level 4 antara lain; Kota Magelang (Jawa Tengah), Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul (DI Yogyakarta), dan Kota Madiun (Jawa Timur).

Wilayah aglomerasi Bali, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, Solo Raya, dan Semarang Raya saat ini masih berstatus PPKM Level 3.

Sementara wilayah aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya sudah masuk ke PPKM Level 2.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI