Diperiksa KPK Setelah Bebas Penjara, Eks Ketum PPP Romahurmuziy Pilih Tutup Mulut Ketemu Wartawan

Selasa, 22 Maret 2022 | 14:34 WIB
Diperiksa KPK Setelah Bebas Penjara, Eks Ketum PPP Romahurmuziy Pilih Tutup Mulut Ketemu Wartawan
Eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy setelah merampungkan pemeriksaan di KPK. Rommy bungkam ketika ditanya seputar pemeriksaannya di KPK oleh awak media. (Suara.com/Welly H)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Rommy telah rampung menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (22/3/2022) hari ini. Namun, Rommy enggan menjawab pertanyaan yang dicecar oleh jurnalis yang menunggu di luar gedung KPK. 

Rommy tidak mau mengeluarkan sepatah kata kepada awak media setalah diperiksa penyidik KPK. Rommy diketahui dimintakan keterangan sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2018.

Saat keluar ruang pemeriksaan, Rommy lebih memilih bungkam dan terus berjalan ketika keluar dari lobi Gedung Merah Putih KPK. 

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui materi apa yang didalami penyidik antirasuah dalam pemeriksaan Rommy tersebut. 

Baca Juga: Mantan Ketum PPP Romahurmuziy Diperiksa KPK, Kasus Dugaan Korupsi DAK Tahun 2018

KPK juga belum menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap Rommy sebagai saksi dalam kasus tersebut. 

Pagi tadi, Plt Juru Bicara KPK membenarkan bahwa penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rommy sebagai saksi.

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi dugaan korupsi pengurusan Dana DAK 2018. Atas nama saksi Muchammad Romahurmuziy mantan Ketua Umum PPP," ucap Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa.

Diketahui, Rommy pernah dijerat KPK dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Rommy dinyatakan bebas pada awal tahun 2020 lalu, setelah mendapatkan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam kasus ini, KPK belum menetapkan pihak-pihak siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka maupun detail kasus. Sesuai arahan pimpinan KPK bahwa penetapan tersangka sekaligus dilakukan upaya penahanan.

Baca Juga: Eks Ketum PPP Romahurmuziy Diperiksa KPK Terkait Kasus Pengurusan DAK 2018

Kasus suap DAK Tahun 2018 merupakan pengembangan perkara suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang telah menjerat mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Yaya kini sudah menjadi terpidana dan tengah menjalani masa hukumannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI