Benarkah Menteri Agama Membenci Arab Sehingga Logo Halal Kaligrafi Diganti Gunungan Wayang?

Selasa, 22 Maret 2022 | 14:15 WIB
Benarkah Menteri Agama Membenci Arab Sehingga Logo Halal Kaligrafi Diganti Gunungan Wayang?
Ilustrasi logo halal dan sertifikasi halal. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beredar narasi Menteri Agama membenci Arab sampai-sampai logo halal yang lama diganti logo baru berbentuk menyerupai gunungan wayang. Benarkah demikian?

Berikut kronologi dan cek fakta Menteri Agama diisukan membenci Arab.

Logo Halal Diganti

Diketahui Kemenag mengganti logo halal yang semula bertuliskan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi Halal Indonesia.

Baca Juga: Stasiun Manggarai Di Prediksi Bakalan ada 150 Ribu Penumpang Yang Transit

Yang banyak menjadi sorotan, tulisan halal disusun menyerupai gunungan wayang. Banyak yang mengklaim tulisan halal yang baru malah membuatnya jadi sulit dibaca.

Disebut Sebagai Bentuk Kebencian Terhadap Arab

Belakangan perkara logo halal yang diubah seperti gunungan wayang juga disebut-sebut sebagai bentuk kebencian terhadap Arab.

Yang memviralkan narasi tersebut salah satunya adalah akun Facebook "Miukyou Kyou" yang mengunggah sebuah foto tangkapan layar artikel dari media Tempo.

Dalam tangkapan layar itu terlihat artikel Tempo dengan judul yang menunjukkan kebencian Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Islam Nusantara terhadap Arab. Kebencian itulah yang melatarbelakangi penggantian logo halal.

Baca Juga: Yahya Waloni Come Back! Langsung Ngegas Kasih Nasihat ke Menag Gus Yaqut: Hati-hati Mencela Adzan, Pasti Akan Kena

"Saking Bencinya Menag dan Islam Nusantara Terhadap Arab Sampai Logo Halal yang Tadinya Pakai Huruf Arab pun Diganti dengan Gambar Wayang", seperti itulah judul yang tertera di tangkapan layar artikel Tempo unggahan akun Facebook Miukyou Kyou.

Pemilik akun Miukyou Kyou terlihat mengunggah postingan tersebut pada 14 Maret 2022 pukul 06.11. Selain mengunggah tangkapan layar artikel Tempo, pemilik akun juga sempat menyertakan kecamannya terhadap isi artikel tersebut.

"Astaghfirullahal Adzim... Mereka betul-betul keterlaluan..." ujar pemilik akun, seperti dikutip Suara.com pada Senin (21/3/2022).

Tangkapan layar postingan pengunggah artikel Tempo soal kebencian Menag dan Islam Nusantara terhadap Arab menjadi penyebab perubahan logo halal. (Turnbackhoax.id)
Tangkapan layar postingan pengunggah artikel Tempo soal kebencian Menag dan Islam Nusantara terhadap Arab menjadi penyebab perubahan logo halal. (Turnbackhoax.id)

Namun benarkah tangkapan layar artikel yang diunggah oleh akun Facebook Miukyou Kyou itu?

Cek Fakta

Melansir Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, judul artikel yang diunggah tersebut tidak sesuai. Pasalnya ketika dikroscek di media Tempo, menyesuaikan dengan tanggal dan waktu penayangan artikel, judul yang diunggah ternyata jauh berbeda.

Artikel Tempo dengan keterangan unggah tanggal 13 Mart 2022 pukul 12.50 WIB menunjukkan judul "Kemenag Jelaskan Filosofi Logo Label Halal Baru Mirip Gunungan Wayang".

Terdapat beberapa kesamaan dari artikel asli di Tempo serta tangkapan layar yang diunggah oleh akun Facebook Miukyou Kyou.

Yang pertama adalah gambar artikel serta kategori Nasional di atas judul. Kemudian kesamaan lain terletak pada nama reporter dan editor, yakni Dewi Nurita dan Eko Ari Wibowo.

Tangkapan layar artikel asli di Tempo sebelum dimanipulasi. (Turnbackhoax.id)
Tangkapan layar artikel asli di Tempo sebelum dimanipulasi. (Turnbackhoax.id)

Namun untuk judulnya jauh berbeda antara tangkapan layar yang diunggah Miukyou Kyou dan di artikel asli Tempo.

KESIMPULAN

Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa tangkapan layar artikel Tempo tersebut telah disunting di bagian judul.

Oleh karena itu, postingan ini bisa dikategorikan sebagai konten yang dimanipulasi atau manipulated content.

Terkait Logo Halal, Majelis Ulama Indonesia: Idealnya Serap Aspirasi Publik

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa penetapan label halal memang domain pemerintah, baik sebelum maupun setelah adanya Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal.

Namun begitu, menurut MUI, penetapan logo halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama idealnya menyerap aspirasi publik, seperti MUI, ahli/akademisi, masyarakat, hingga seniman.

"Sebagai kebijakan publik idealnya menyerap aspirasi publik yang hidup di masyarakat, dengan mempertimbangkan aspek filosofis, yuridis, historis, dan sosiologis," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam melansir Antara, Jumat.

Dirinya pun mengunkapkan bahwa logo halal sebelumnya didasarkan keputusan bersama antara Kementerian Kesehatan, BPOM, Kementerian Agama, dan MUI.

"Label pada kemasan pangan memuat keterangan halal dan Badan POM membangun kesepahaman bahwa bentuk keterangan halal mengikuti MUI. Jadi Badan POM yang memberikan delegasi," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI