Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman akan menikah dengan adik Presiden Jokowi Idayati. Jika itu terjadi, Anwar diminta mundur dari jabatannya karena konflik kepentingan sebagai pejabat negara.
Hal itu dikatakan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari.
Pernikahan Anwar Usman dan Idayati berpotensi besar memicu timbulnya konflik kepentingan antar pemangku jabatan.
Anwar Usman sebagai hakim konstitusi yang akan menangani masalah hukum dan sidang yang berkaitan dengan masalah kepentingan politik Presiden.
“Misalnya pengujian UU IKN (Ibu Kota Negara) konflik kepentingan akan muncul dalam setiap pengujian UU karena presiden adalah salah satu puhak”, kata Feri Amsari, dikutip dari Terkini.id
Kemunduran Anwar Usman dari MK setelah menikah dengan Idayati juga untuk kebaikan MK sebagai garda terdepan pengawal konstitusi.
“Pentingnya bagi kita untuk memiliki peradilan konstitusi yang taat dengan nilai-nilai peradilan yang merdeka dari segala relasi kekuasaan”, tambahnya.
Selain itu Victor Santoso Tandiasa sebagai pengacara yang mendampingi Abdullah Hemahua dkk dalam uji formil UU IKN, juga meminta Anwar Usman untuk merekalakan jabatannya di MK jika telah menikah dengan adik kandung Jokowi.
Victor mengatakan alasan Anwar Usman harus mundur dari MK, yakni dapat membawa dampak buruk terhadap citra MK dimata publik jika setelah menikahi Idayati dan masih memegang jabatan di MK.