Suara.com - Demokrat enggan mengait-kaitkan urusan rencana pernikahan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dengan Idayati, adik kandung Presiden Joko Widodo, ke arah sifatnya politis.
"Saya berkeyakinan bahwa masalah jodoh adalah misteri illahi yang jika telah ditetapkan oleh-Nya, maka tak ada yang bisa mencegah dan menghalanginya. Kami berpandangan perjodohan ini sebagai ketetapan-Nya. Jadi ini bukanlah pernikahan politik," kata Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani saat dihubungi, Selasa (22/3/2022).
Kendati begitu, Kamhar menyadari bahwa Anwar Usman memang berstatus sebagai Ketua MK kekinian dan Idayati merupakan adik Presiden, ke depannya bukan tidak mungkin tafsir-tafsir politis akan muncul.
"Sekalipun nanti setelah pernikahan terjadi tentunya tak bisa dipisahkan dari tafsir dari relasi politik yang terbangun dari pernikahan ini," tuturnya.
Lebih lanjut, Kamhar mengatakan, Demokrat membatasi diri untuk memberikan tafsir politis dari adanya rencana pernikahan tersebut.
"Kami membatasi diri untuk tak memberi tafsir politik atas rencana pernikahan ini. Jadi ini murni peristiwa sosial dan kebudayaan."
Jadwal Pernikahan Diungkap Gibran
Kabar rencana pernikahan Anwar Usman dengan Idayati awalnya diungkap oleh anak kandung Jokowi sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Rencananya, keduanya disebut sudah melangsungkan proses lamaran pada 12 Maret lalu. Namun, Gibran mengaku tak hadir dalam proses lamaran antara Anwar Usman dan buliknya Idayati. Alasannya, lantaran Gibran saat itu masih menjalani isolasi mandiri akibat terpapar covid-19.
Baca Juga: KUA Buka Suara Terkait Pernikahan Adik Jokowi dengan Ketua MK Anwar Usman
"Lha, itu sudah tahu no," ujar Gibran, Senin (21/3/2022).
"Tidak ikut, kemarin masih lemas banget. Iya proses lamarannya pada 12 Maret kemarin," terang dia.
Harus Mundur dari MK
Direktur Pusat Studi Konstitusi atau Pusako Universitas Andalas, Feri Amsari sebelumnya, menganggap jika Anwar Usman harus mundur dari jabatan Ketua MK setelah dikabarkan akan menikahi adik Jokowi, Idayat.
Tujuan itu, menurut Feri agar menjauhkan terjadinya konflik kepentingan dengan presiden Jokowi terkait berbagai perkara di MK dalam uji undang-undang.
"Sebaiknya Ketua MK mundur untuk menjauhkan asumsi terjadi konflik kepentingan," kata Feri dihubungi, Senin (21/3/2022).
"Dengan presiden yang merupakan pihak dalam berbagai perkara di MK, terutama dalam uji undang-undang."