3. Pemerintah Salah Langkah, Minyak Goreng Jadi Langka
Menanggapi kenaikan harga minyak goreng di pasaran, pemerintah membentuk rincian harga minyak goreng melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Ini terdapat pada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 6 Tahun 2022 tentang Penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit sebagai berikut.
Minyak goreng curah, Rp11.500 per liter. Minyak goreng kemasan sederhana, Rp13.500 per liter. Minyak goreng kemasan premium, Rp14.000 per liter.
Namun, harapan penurunan harga berdasarkan HET ini justru menyebabkan masalah baru, yakni kelangkaan minyak goreng yang terjadi beberapa waktu lalu. Para pedagang juga mengaku dilema.
Jika mereka menjual sesuai HET, tentu akan mengalami kerugian. Di sisi lain, penjualan dengan harga diatas yang sudah ditetapkan justru dapat membuatnya menerima sanksi.
4. Dalih Kementerian Perdagangan
Bukannya melakukan operasi pasar terkait kelangkaan minyak goreng, Kemendag justru menuduh masyarakat telah berkontribusi terhadap masalah ini. Seperti halnya, panic buying, pembelian minyak goreng dalam jumlah besar.
Ia mencurigai panic buying merupakan awal mula penimbunan minyak goreng yang membuatnya menjadi langka di pasaran. BEM UI menyayangkan pernyataan yang dinilai minim empati dari Kemendag, Muhammad Lutfi tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Rombak Total Kebijakan Minyak Goreng Sawit Curah
5. Mencari Dalang di Balik Penimbunan Minyak Goreng