Suara.com - BEM Universitas Indonesia menulis kritik keras kepada pemerintah terkait krisis minyak goreng.
Hal ini dibagikan melalui akun Twitter resminya, @BEMUI_Official pada Minggu (20/3/2022). Kritikan ditulis dengan keterangan "PAK JOKOWI, RAKYATMU TERBUNUH AKIBAT MINYAK GORENG!", yang menyita perhatian ribuat warganet.
Cuitan yang berisi kritikan terhadap persoalan minyak goreng untuk pemerintah ini terbagi menjadi 8 poin berikut.
1. Antrean Minyak Goreng Menelan Korban Jiwa
Baca Juga: Pemerintah Rombak Total Kebijakan Minyak Goreng Sawit Curah
Kelangkaan minyak goreng yang melanda Indonesia nyatanya menyisakan cerita duka. Diketahui ada dua orang yang meninggal dunia usai mengantre selama berjam-jam hanya untuk mendapatkan minyak goreng.
Dikutip dari Suara.com, kasus ini terjadi di Berau dan Samarinda. BEM UI menyayangkan hal tersebut karena pemerintah seolah menutup mata atas krisis minyak goreng yang sudah menelan korban jiwa. BEM UI menyebut pemerinta tidak konsisten serta serius dalam membuat kebijakan.
Mereka juga mengatakan bahwa persoalan minyak goreng ini tidak akan parah jika pemerintah menghadapi kemungkinan risiko yang dilakukan negara tetangga, Malaysia. Ada pertanyaan, mengapa krisis tersebut bisa terjadi di Indonesia?
2. Awal Mula Permasalahan
Di awal tahun 2022, masyarakat Indonesia dihadapkan oleh situasi yang sulit karena kenaikan harga minyak goreng di pasaran. Hal ini disebut merupakan dampak dari naiknya harga minyak sawit mentah yang menjadi bahan baku minyak goreng hingga mencapai 29 persen.
Baca Juga: Tegas! Anggota DPR Minta Mendag Lutfi Tak Asal Bicara soal Minyak Goreng
Maka dari itu, kenaikan harga yang drastis inilah yang membuat produsen minyak sawit di Indonesia mementingkan kegiatan ekspor serta menjadikan produsen minyak goreng dalam negeri harus membeli bahan baku yang harganya lebih tinggi.
3. Pemerintah Salah Langkah, Minyak Goreng Jadi Langka
Menanggapi kenaikan harga minyak goreng di pasaran, pemerintah membentuk rincian harga minyak goreng melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Ini terdapat pada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 6 Tahun 2022 tentang Penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit sebagai berikut.
Minyak goreng curah, Rp11.500 per liter. Minyak goreng kemasan sederhana, Rp13.500 per liter. Minyak goreng kemasan premium, Rp14.000 per liter.
Namun, harapan penurunan harga berdasarkan HET ini justru menyebabkan masalah baru, yakni kelangkaan minyak goreng yang terjadi beberapa waktu lalu. Para pedagang juga mengaku dilema.
Jika mereka menjual sesuai HET, tentu akan mengalami kerugian. Di sisi lain, penjualan dengan harga diatas yang sudah ditetapkan justru dapat membuatnya menerima sanksi.
4. Dalih Kementerian Perdagangan
Bukannya melakukan operasi pasar terkait kelangkaan minyak goreng, Kemendag justru menuduh masyarakat telah berkontribusi terhadap masalah ini. Seperti halnya, panic buying, pembelian minyak goreng dalam jumlah besar.
Ia mencurigai panic buying merupakan awal mula penimbunan minyak goreng yang membuatnya menjadi langka di pasaran. BEM UI menyayangkan pernyataan yang dinilai minim empati dari Kemendag, Muhammad Lutfi tersebut.
5. Mencari Dalang di Balik Penimbunan Minyak Goreng
Berbagai partai politik kemudian membagikan minyak goreng dalam jumlah besar dengan harga yang lebih murah kepada masyarakat. Tercatat yang melakukannya adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), PDIP, Demokrat, dan Nasdem.
Ramai minyak goreng dengan harga murah ini menjadi ironi tersendiri jika penimbunannya masih dibebankan terhadap masyarakat. Perlu dipertanyakan, bagaimana dan darimana partai-partai politik tersebut memperoleh akses minyak goreng yang tergolong langka di pasaran.
6. Harga Minyak Goreng Melejit, Masyarakat Menjerit
Pemerintah akhirnya mencabut aturan HET dan membuat keberadaan minyak goreng mendadak mudah ditemukan. Namun, harganya justru kembali mengalami kenaikan hingga 50 persen. Kebijakan ini membuat minyak goreng menjadi komoditas yang sulit dibeli.
7. Minim Empati Pemerintah dan Politisi
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, menuduh adanya mafia yang menimbun minyak goreng hingga keberadaannya menjadi langka. Ia juga mengatakan jika Kemendag tidak bisa melawan dan memiliki wewenang atas penyimpangan tersebut.
Di sisi lain, Megawati juga mengaku heran banyak ibu-ibu yang rela saling berebut untuk mendapatkan minyak goreng. Ia bertanya-tanya apakah mereka menggoreng setiap hari serta mengapa tidak mencoba cara masak lain, seperti mengukus dan merebus.
Dua pernyataan diatasenunjukkan bahwa pemerintah dan politisi memiliki minim empati terhadap krisis yang tengah dialami masyarakat. Ketidakacuhan tersebut berpotensi mengulang kembali permasalahan tersebut dengan dampak yang lebih buruk.
8. Bendera Putih Pemerintah
Adanya keputusan pemerintah mencabut aturan HET disebut sebagai menyerahnya mereka terhadap persoalan masalah tersebut. Banjirnya stok minyak goreng usai pencabutan ini juga menjadikan indikasi bahwa pemerintah telah gagal mengawasi penimbunan minyak goreng.
Itulah delapan poin BEM UI kritik pemerintah terkait kenaikan harga minyak goreng.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti